JAMBIDAILY HUKUM-Hebat dan patut diapresiasi atas kesigapan petugas Buser Polres Sarolangun membekuk enam perampok lintas provinsi yang selama ini beroperasi di Jambi, Palembang, Sumbar dan Pekan Baru.
Keenam komlotan perampok itu adalah HW (46) asal Telanai Pura Jambi, FZ (44) asal Oku Selatan Provinsi Sumatra Selatan, ZA (45) asal Sarolangun, RR (25) Asal Kabupaten Batubara Provinsi Sumut, JM (19) Asal Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel dan SK (47) Asal Kasang Provinsi Jambi.
Komplotan ini berhasil di tangkap setelah mereka gagal merampok di rumah Rohima (45),Toke Karet di desa Monti Kecamatan Limun (4/3) sekitar pukul 03.00 Dini hari.
Aksi mereka gagal, karena korban berteriak minta tolong hingga pelaku melarikan diri mengunakan mobil Avanza BM 1107 QY yang di kendarai AM yang saat ini masih DPO.
Setelah Pelaku melarikan diri, Rohima langsung mendatangi polisi untuk melaporkan peristiwa yang di alaminya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sarolangun mendatangi TKP dan langsung memburu keberadaan Pelaku. Siang Harinya sekitar Pukul 14.30 WiB, Aparat mendapatkan informasi bahwasannya keenam perampok ini sedang berada di rumah Salah satu Pelaku ZA di Lingkungan Pulau pinang, Kelurahan Sarkam Sarolangun.
Tak mau buruan kabur, Satrekrim bersama Tim Buser Polres Sarolangun langsung mengepung kediaman tersangka ZN, Walaupun sempat baku tembak dengan aparat, keenam tersangka berhasil di bekuk petugas.
Kapolres Sarolangun AKBP Budiman BP, SH SIK MH, kepada media, Sabtu (05/03), membenarkan kronologis kejadian tersebut.
Keenam pelaku itu sudah sering kali melakukan tindakan melanggar hukum.
Dari data sementara yang di rilis Polres Sarolangun, TSK ZN asal Sarolangun pernah melakukan tidak pidan Curas dengan menggunakan senpi di Muara Bungo, dengan korban toke karet dengan kerugian Rp 65 Jt.
Kemudian, pernah melakukan curas menggunakan senpi di Palembang dengan korban toke karet dan berhasil menggasak unag Rp 300 Juta dari korbannya.
Sedangkan TSK HW pernah melakukan curas dengan menggunakan Sajam di pasar angso duo jambi dengan kerugian korban Rp 1,5 Jt dan vonis hukuman oleh PN Jambi 1,5 Tahun penjara, sedangkan TSK FZ pernah melakukan pidana penganiayaan di Palembang dan di jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara oleh PN Palembang.
“Mereka ini residivis yang sudah keluar masuk penjara, sekarang ini kasus ini akan terus kita kembangkan, karena ada dugaan komplotan ini juga melakukan perampokan di sejumlah wilayah yang saat ini sedang di ungkap kepolisian, baik di Polda Jambi, Polda Sumsel maupun daerah lainnya” terang Kapolres.
Selain keenam tersangka, Polres Sarolangun juga berhasil mengamankan 2 pucuk Senjata api laras pendek jenis colt dan S&w masing-masing caliber 38 beserta 12 peluru tajam, Satu unit Mobil Avanza BM 1107 QM, tiga buah sajam jenis pisau, 2 sajam jenis clurit, satu buah keris serta beberapa alat pencokel dan pemotong besi, lakban dan tali rapia yang rencananya untuk mengikat dan membekap mulut korban.(jambidaily.com/AJI)