28 Maret 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Tersangka dan BB dalam Perkara RAPBD Jambi diserahkan ke JPU KPK

1 min read

Ilustrasi/suara.com

JAMBIDAILY HUKUM – Hari ini Selasa, 20 Oktober 2020, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kepada JPU KPK atas nama CB, AIS dan CZ dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018.

Selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com (Selasa, 20/10/2020) Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi.

Dalam perkara ini telah diperiksa saksi sebanyak 96 orang terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, beberapa pejabat di lingkungan propinsi Jambi dan pihak swasta serta 1 orang ahli. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 6