22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dewan Pers: Uji Kompetensi Wartawan secara online adalah Kegiatan Ilegal

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Dewan pers menyerukan kepada khalayak luas, komunitas pers, lembaga pemerintah dan nonpemerintah bahwa meski pun akhir-akhir ini terkait adanya ancaman wabah COVID 19, telah digalakkan pola bekerja di rumah (WFH) tetapi sampai saat ini Dewan Pers belum pernah menetapkan metode Uji Kompetensi Wartawan secara Virtual atau Online.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pers sebagaimana diterima jambidaily.com, melalui Surat Edaran Nomor: 02/ SE-DP/V/2020, Tentang Uji Kompetensi Wartawan Online adalah Kegiatan Ilegal, tertanggal 4 Mei 2020 yang ditujukan kepada Konstituen Dewan Pers, Seluruh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan, Kementerian dan Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Pimpinan Media Massa Cetak, Media Siber, Media Penyiaran, Masyarakat dan pemangku kepentingan pers.

Dalam surat edaran tersebut menerangkan bahwa Dewan Pers telah menerima laporan dari para wartawan dan lembaga uji kompetensi wartawan di daerah perihal adanya praktik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) secara virtual (online).

Berdasarkan hasil penelisikan Dewan Pers dan pemberitaan media, praktik UKW online itu dilaksanakan oleh sebuah institusi. Namanya LPKP. Lembaga ini dengan kop surat beralamat sekretariat di Jl. Moyudan — Golean No 45 RW 5 Kec Moyudan Kab Sleman DI Yogyakarta dan dengan alamat email: optim86@gmail.com, telah mengumumkan hasil UKW onlinenya.

Melalui Surat Edaran ini kami tegaskan sebagai berikut:

  1. Sesuai kesepakatan dengan para konstituen Dewan Pers yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, UKW dilakukan secara langsung atau tatap muka antara penguji dan wartawan yang menjadi peserta uji. Proses pengujiannya dilakukan dengan metode ujian: tertulis, lisan dan observasi. Dilaksanakan berbasis platform media yang menjadi konstituen Dewan Pers yaitu media cetak, media televisi, media radio, fotografi dan media Siber (media online).
  2. Dewan Pers tidak mengenal nama lembaga yang menyelenggarakan UKW online seperti disebut di atas, termasuk juga nama personalia yang disebut sebagai narasumber ahii Dewan Pers. Posisi itu tidak ada dalam struktur personalia yang aktifdi Dewan Pers.
  3. Dewan Pcrs menyerukan kepada khalayak luas, komunitas pers, lembaga pemerintah dan nonpemerintah bahwa meski pun akhir-akhir ini terkait adanya ancaman wabah COVID 19, telah digalakkan pola bekerja di rumah (WFH) tetapi sampai sant ini Dewan Pers BELUM PERNAH menetapkan metode Uji Kompetensi Wartawan secara Virtual atau Online.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan guna diketahui masyarakat luas dan pihak yang terkait serta berkepentingan.

Surat Edaran Asli, dapat dilihat melalui tautan ini: Surat Edaran Dewan Pers

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 7 = 3