Ini Prosedur, Jika Warga Jambi Mudik Antar Kabupaten/Kota Pakai Angkutan Umum dan Pribadi
2 min readJAMBIDAILY WISATA – Laman jambione.com melaporkan bahwa Dalam rangka meminimalisasi penyebaran COVID-19 atau virus corona, pemerintah tengah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik. salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik.Diantaranya dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Seperti diketahui, pemerintah telah menghimbau dan melarang semua orang untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota kelahirannya. Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), karyawan perusahaan milik negara (BUMN) dan keluarga mereka dilarang mudik.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi masyarakat Provinsi Jambi yang ingin mudik ke daerah (kabupaten/kota) dalam Provinsi Jambi masih diperbolehkan. Baik menggunakan angkutan umum maupun kendaraan (mobil) pribadi.
“Untuk angkutan umum harus yang memiliki Izin trayek. Begitu juga menggunakan mobil pribadi masih diperbolehkan karena Provinsi Jambi belum melakukan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dan belum Zona Merah,” jelasnya Minggu (3/05/20).
Yang terpenting, lanjut Heru, baik transportasi umum maupun mobil pribadi harus mengimplementasikan jaga jarak fisik. ‘’Kendaraan umum, misalnya Bus atau Travel yang berkapasitas 20 orang. Hanya boleh diisi 10 orang. Sedangkan mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya,”jelasnya.
Menurut Heru, yang dilarang beroperasi masuk ke wilayah Provinsi Jambi adalah Bus angkutan umum lintas provinsi . Seperti , bus angkutan umum dari Jawa, Palembang, Sumatera Barat, dan dari berbagai provinsi lain di luar Jambi. ‘’Termasuk kendaraan (mobil) pribadi atau angkutan umum yang berasal dari zona merah. Kita tidak perbolehkan lagi masuk ke wilayah Jambi. Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas,” ungkapnya.
Selain itu, Heru juga menghimbau setiap orang yang mudik, diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota atau kabupaten tujuan. Bagi warga Jambi yang kampong, Heru berpesan supaya hati-hati dalam berkendara. Jangan abaikan himbauan pemerintah. Tetap ikuti aturan yang telah ditetapkan. ‘’Jangan lupa pakai masker kalau ke luar rumah. Kalau tidak terlalu penting, lebih baik di rumah saja,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam rangka mengantisipasi masuknya kendaraan dari luar, Direktoran Lalulintas Polda Jambi telah mendirikan enam Pos cek Poin di pos pintu masuk Provinsi Jambi. Yakni di Kerinci dua Pos, Sarolangun satu Pos, Bungo satu pos, Kecamatan Mestong, Muarojambi satu Pos, dan Tanjung Jabung Barat, di Suban satu Pos. Lalu dua pos Pelabuhan Air, satu di Pelabuhan Tanjung Jabung dan di Talang Duku.
Editoe: Hendry Noesae/Sumber: jambione.com