3 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kepolisian Jambi tindak tegas maraknya PETI di Kabupaten Bungo

5 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Kepolisian Jambi segera bertindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana minerba seperti maraknya aksi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang terjadi pada Minggu (10/5/2020) dan berbuntut aksi kekerasan dan penyandraan terhadap anggota polisi yang melakukan penertiban saat itu.

“Kita akan tindak tegas seluruh pelaku PETI yang ada disana dan untuk kasusnya akan segera diselidiki, pasca aksi pembebasan sejumlah personil kepolisian yang sempat disandra dilokasi tersebut dan situasi disana saat ini sudah mulai kondusif kembali,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, saat dihubungi, Senin.

Tim gabungan dari Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan Polres Bungo bersama TNI berhasil membebaskan personil Polres yang sempat disandra warga bersama pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo yang terjadi pada Minggu (10/5) pasca penegakan hukum dugaan Tindak Pidana Minerba (PETI) di Bungo, Provinsi Jambi.

Jurubicara Polda Jambi mengatakan setelah mendapatkan informasi adanya aksi penyanderaan personil gabungan Polres Bungo dan Polsek Pelepat oleh masyarakat Desa Batu Kerbau, pada Minggu pukul 23.15 WIB, Kapolres Bungo, AKBP Tri Saksono Puspo Aji langsung turun memimpin evakuasi terhadap personil tersebut dan pada Senin dini hari sekitar 02.30 WIB berhasil membebaskan para sandra dan tidak ada korban dalam pembebasan tersebut.

Tim yang turun ke lokasi terdiri atas personil Polres Bungo dan Polsek jajaran, tim lidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dan dibantu personil dari Kodim Muaro Bungo, setelah dipimpin apel oleh Kapolres kemudian sekitar pukul 23.45 WIB pasukan bergerak menuju Desa Belukar Panjang tempat dilokasi penyanderaan.

Pada Senin, pukul 02.28 WIB pasukan tiba di lokasi penyanderaan dan menemukan adanya dua unit kendaraan yang digunakan oleh tim personil gabungan Polres Bungo dan Polsek Pelepat dalam keadaan rusak akibat diamuk massa pada Minggu saat kejadian itu dimana kaca mobil pecah dan ban rusak.

Namun saat tim pembebasan sandra tiba dilokasi, massa atau warga tidak lagi berkumpul dilokasi tersebut dan hanya terdapat beberapa tokoh masyarakat yang masih di lokasi yaitu Efendi (29) Kades atau Rio Batu Kerbau, Kholid (47) Kades/Rio Dusun Baru, Hasan Rawi warga atau anggota BPD Batu Kerbau, Malik, Arip warga Desa Batu Kerbau, Muhammad Zaki (47) tokoh masyarakat Batu Kerbau., Yusman (32) ketua pemuda Dusun Belukar Panjang, Dusun Batu Kerbau.

“Setelah bernegoisasi dilokasi kondisi ke-15 orang personil tim gabungan Polres Bungo dan Polsek Pelepat seluruhnya dalam keadaan sehat dan selamat. Kapolsek Pelepat AKP Suhendri yang sempat mengalami luka tusuk dibagian ‘bokong’, sudah mendapatkan penanganan kesehatan di Klinik PT Prima Mas Lestari dan dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa,” kata Kuswahyudi Tresnadi.

Kemudian pada pukul 03.30 WIB seluruh pasukan gabungan bergerak kembali menuju Polsek Pelepat. Tokoh masyarakat desa yang berada dilokasi kejadian diamankan ke Polsek Pelepat untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan perkembangan situasi terkini terkait penegakan hukum dugaan Tindak Pidana Minerba (PETI) di Kabupaten Bungo.

Kasus penegakan hukum tindak pidana minerba yang berujung penyandraan personil kepolisian itu, berawal dari adanya tulisan masyarakat dalam status media sosial Facebook atas nama Abunyani Yani pada grup ‘Bungo bebas bicara’ yang diposting pada 7 Mei 2020 tentang adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Jumat 8 Mei 2020, tim dari Unit Tipidter Polres Bungo mendapat informasi dan lngsung melakukan penyelidikan bersama dengan personil Polsek Pelepat jumlah personil 13 orang.

Personil tersebut langsung melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Batu Kerbau dan selanjutnya pada Minggu 10 Mei 2020, pukul 09.00 WIB, tim dari Unit Tipidter Polres dan Polsek Pelepat memasuki area pertambangan dan menemukan adanya alat berat yang digunakan oleh orang-orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, namun sudah ditinggalkan oleh pekerjanya.

Jurubicara Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, tim hanya berhasil melepaskan perangkat komputer dari alat berat tersebut.

Selanjutnya tim berangsur meninggalkan lokasi dan meninggalkan alat berat untuk keluar menuju arah Polsek Pelepat namun jarak dari lokasi ditemukannya alat berat menuju polsek Pelepat menempuh waktu lebih kurang dua jam dengan kondisi jalan berlumpur dan cuaca hujan.

Kemudian pada saat melewati Desa Belukar Panjang, tim dihalang oleh masyarakat Desa Belukar Panjang yang lebih kurang berjumlah 600 orang gabungan laki-laki dan perempuan, terjadi keributan antra petugas dan masyarakat desa dan kendaraan tim dari Polres dirusak oleh masyarakat melihat situasi mulai memanas personil gabungan yang didalam lokasi berusaha mengamankan diri ke arah camp PT Prima Mas Lestari (PML).

Namun pada saat yang bersamaan Kapolsek Pelepat AKP Suhendri mengalami luka tusuk dibagian bokong dan berhasil dilarikan oleh delapan personil untuk mengamankan diri di camp PT PML, semenatara tujuh orang dari personil gabungan Polsek dan Polres masih dalam penguasaan masyrakat desa Belukar Panjang.

Saat ini tim gabungan dari Polres Bungo, dibantu Kodim Muara Bungo serta personil Ditreskrimsus Polda Jambi dan Brimob Den B Pamenang dipimpin oleh Kapolres Bungo beserta Dandim menuju Desa Belukar Panjang untuk membebaskan personil yang sempat disandra dan berhasil tanpa ada perlawanan dan korban lainnya.

“Untuk kasus ini, pihak kepolisian bersama TNI akan tetap melakukan penyelidikan awal dan situasi disana saat ini sudah aman dan terkendali dibawah penjagaan Kepolisian dan TNI agar situasi tetap kondusif,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi. (Nn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39 − 29 =