22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Danrem 042 Gapu Ajak Warga Patuhi Himbauan Pemerintah Pencegahan Penyebaran Corona

2 min read

Foto: Penrem 042

JAMBIDAILY SUARA TNI – Jika kita mau mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus ada strategi yang digunakan selama 14 hari. Dalam satu harinya harus ada indikator yang harus diselesaikan untuk pencegahan Covid-19.

Selain itu, sisi keamanan dan kesiapan serta beberapa aspek yang akan ditimbulkan saat diterapkan PSBB di Provinsi Jambi. “Jangan sampai kebijakan yang kita ambil menyusahkan masyarakat, karena situasi saat ini saja sudah susah,” ujar Danrem 042/Gapu Kolonel Kav Zulkifli saat menjadi Narasumber pada Seminar Analisa Hasil Sementara terkait kajian kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi dalam rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Provinsi Jambi, bertempat di Aula Balitbangda Provinsi Jambi, Kamis (14/5/2020).

Lebih lanjut, Danrem menjelaskan bahwa saat ini di Provinsi Jambi setidaknya ada 4 klaster yang terpapar Corona yakni, klaster Sulawesi, klaster Pasar, Klaster Malaysia dan orang yang tertular tanpa gejala.

Namun, untuk saat ini Jambi juga belum bisa menerapkan PSBB, pasalnya beberapa Syarat dan ketentuan juga belum mencukupi. Dalam penerapan PSBB juga harus mengacu undangan-undang.

“Untuk PSBB kita belum cukup syarat, jadi ya kita berjalan seperti ini saja namun juga harus ada sanksi bagi yang melanggar himbauan Pemerintah, ini bertujuan agar semua taat aturan,” tegasnya.

Menurut Danrem, dengan adanya sanksi yang akan diterapkan mampu menekan masyarakat untuk tetap menaati aturan dan Himbauan Pemerintah seperti menggunakan masker dan jaga jarak.

“Tak pakai masker bisa diberi sanksi, kemudian siapa yang tak pakai masker tak boleh masuk pasar, ini sudah bisa masuk dalam kategori PSBB,” tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri selain oleh Danrem 042/Garuda Putih Kolonel Kav M Zulkifli sebagai narasumber, juga hadir Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto dan Pj Sekda Provinsi Jambi, Sudirman dan Unsur Forkopimda lainnya. (penremgapu)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

94 − 85 =