22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Rakor Dengan KPK, Al Haris Sebut Tak Ada Penyimpangan Sedikit Pun Dalam Penggunaan Dana Covid-19

2 min read

Bupati Merangin H Alharis bersama Ketua DPRD hadiri rakor bersama KPK

Jambidaily/Bangko-Anggaran dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Merangin, telah digunakan sebagaimana mestinya dan tidak ada penyimpangan sedikitpun, terkait penggunaan dana tersebut.

Hal ini ditegaskan Bupati Merangin Dr H Al Haris, pada rapat koordinasi (rakor) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seluruh kepala daerah dan ketua DPRD se-Provinsi Jambi, Jumat (15/5).

Rakor pencegahan korupsi terintegrasi dalam pelaksanaan program penanganan Covid-19, melalui media vidcom dengan Aplikasi Zoom Meeting itu, juga diikuti Gubernur Jambi H Fachrori Umar.

‘’Penanganan Covid-19, ditahap pertama hasil refocusing, dengan arahan Pak Mendagri sudah mengaggarkan dana Rp 27,7 miliar ditambah Rp 1 miliar dari ABPD Murni 2020,’’lapor Bupati dari Aula Bappeda Merangin.

Dana itu jelas bupati, sudah digunakan sebagaimana mestinya, termasuk penanganan Covid 19 pada bidang kesehatan, ekonomi dan bidang-bidang lainnya secara terpadu.

Selain itu lanjut bupati, juga sudah dialokasikan dana desa, untuk program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLD-DD) yang sudah disalurkan oleh desa masing-masing ke warga miskin dan warga ekoniminya ambles dampak Covid-19.

‘’Melalui APBD Merangin 2020 juga sudah disalurkan bantuan buat warga miskin dan warga ekonominya ambles dampak Covid-19, sebanyak 10.310 KK yang difokuskan untuk 10 kelurahan, karena desa sudah ada dananya,’’terang Bupati.

Semua program bantuan itu lapor bupati, sudah diberikan kepada warga miskin dan warga ekonominya ambles dampak Covid-19, tanpa terjadi tumpang tindih. Artinya setiap warga hanya menerima dari satu program bantuan saja.

‘’Bila masa wabah Corona sampai berkepanjangan, tapi kita sama-sama berdoa semoga cepat berakhir, Pemkab Merangin pada hasil refocusing dua, telah mencadangkan dana sebesar Rp 40 miliar,’’jelas Bupati.

Pemkab Merangin juga telah membuka Posko Pengaduan di Dinas Sosial Merangin, guna melayani warga miskin dan warga terdampak Covid-19 yang belum terdata untuk mendapatkan bantuan.

‘’Saya tidak ingin ada warga kami yang tidak makan karena dampak Covid-19. Mungkin waktu pendataan dilakukan mereka berada di kebun, sehingga jadi tidak terdata, untuk itu warga yang belum terdata bisa lapor ke Posko,’’jelas Bupati lagi. (nzr)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 8 = 1