22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Terjerat Judi Togel, Seorang Janda Tiga Anak Ditangkap Polsek Kota Baru

2 min read

ABS saat dihadapan penyidik/Foto: Ist

JAMBIDAILY HUKUM – Ibu tiga anak terjerat judi toto gelap (togel), sebagaimana gelar perkara yang disampaikan Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro, dari hasil pemeriksaan pihaknya tengah memburu dua orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam bisnis togel jaringan hongkong.

ABS (45) ialah Warga Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kota Baru, seorang Wanita berstatus Janda anak 3 tersebut diketahui berperan sebagai penjemput setoran judi togel dan penerima setoran.

“Pelaku ditangkap di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat, dan pemeriksan sudah lebih enam bulan menjadi bandar togel dengan keuntungan 500 hingga 1 juta rupiah setiap harinya. Dia jaringan hongkong yang melakukan transaksi judi togel di rumah. kita masih terus memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam penjudian ini,” Terangnya kepada Awak Media (Selasa, 19/05/2020).

ABS Mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan nekat menjadi bandar togel karena butuh uang untuk kebutuhan hidup serta menafkahi anak-anaknya.

Dia ditangkap polisi di rumah saat sedang menjalani transaksi judi togel. Kepada penyidik yang disaksikan awak media, ABS sambil menangis mengaku hanya untuk membeli beras guna makan ketiga anaknya “Aku cuma untuk beli beras pak, anak aku mau makan, mano aku dak ado lagi suami pak. Tolong pak aku menyesal pak,” ungkapnya kepada penyidik sambil menangis dan menutup wajahnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil judi, rekap togel dan beberapa barang bukti lainnya. Kini ibu tiga orang anak tersebut. Harus mendekam di sel tahanan polsek Kota Baru Kota Jambi, melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 1