PERMAHI: Seluruh Harus Berperan Berantas PETI
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia Jambi (PERMAHI) pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 Sekira pukul 14.00 s/d 16.00 wib, mengadakan silaturahmi bersama Kapolres Muaro Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji S,IK.di ruang kerja kapolres Bungo.
Keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com (Sabtu, 23/05/2020) membeberkan bahwa kedatangan PERMAHI diketuai Hasbi Ashshiddiqi disambut langsung Kapolres Bungo didampingi Kasat Intel Polres Bungo.
Disamping menyampaikan persoalan pemberantasan PETI,juga meminta Kapolres untuk bersedia mendukung program diskusi Daring,” Alhamdulillah bapak Kapolres Bungo merespon dan bersedia untuk melakukan diskusi tersebut. Selain itu sekaligus membicarakan persoalan PETI, dan sebelumnya kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Bungo dan polda Jambi untuk memberantas aktifitas PETI. Namun diharapkan dengan pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku yang ditangkap, kita inginkan pemilik dan pemodal alat berat tersebut juga dapat turut bertanggung jawab,” tegas putra asli kelahiran Bungo ini.
Dikatakan mahasiswa Fakultas Hukum UNJA ini persoalan pemberantasan PETi seluruh elemen masyarakat harus berperan,serta peran pemerintah Kabupaten dalam keseriusan untuk menyikapi pelaku PETI.
Bila perlu lakukan upaya sosialisasi melalui instansi leading sektor terkait akan bahaya Penambangan Emas illegal yang melanggar Undang Undang juga mempunyai dampak yang sangat luas diantaranya, kerusakan lingkungan yaitu banyaknya ikan yang mati dan lahan menjadi tidak subur.
Selama ini banyak kejadian dampak yang mengerikan adalah kehilangan nyawa akibat longsor dan tertimbun dalam lokasi Peti Dompeng “Stop dan Tolak Peti,sebelum menelan korban jiwa, masyarakat secepatnya harus sadar akan dampak negatif dan untuk lebih peduli akan kelestarian lingkungan,” papar Hasbi.
Pemberantasan PETI ini bila perlu Pemerintah Kabupaten agar lebih gencar lagi dan meminta dukungan masyarakat sekitar yang tentunya tidak ingin terpapar bahaya dari zat Mercuri yang terkandung dalam kegiatan PETI yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan tubuh manusia terlebih lagi aliran sungai yang tercemar PETI hampir di nikmati warga sepanjang tepian aliran Sungai.
Untuk suatu contoh kasus yang tengah ditangani pihak Polres Bungo yang terjadi di desa Batu Kerbau, warga diminta tidak untuk menutupi atau melarang proses pengembangan kasus ini, karena puluhan alat berat yang masih terdapat di tempat kejadian dengan harapan pemilik dan pemodalnya juga tertangkap ikut bertanggung jawab atas kejadian kasus ini.
“Warga harus terbuka bila perlu bantu pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan terhadap pemilik dan pemodal alat berat di desa Batu Kerbau dan Kecamatan Limbur,” tuturnya.
Disini dapat di analisis bahwa Kendala dalam penegakan hukum terhadap pertambangan galian C tanpa izin di Kabupaten Bungo yaitu: (1). kurangnya kesadaran hukum masyarakat; (2). pelaku penambangan emas tanpa izin di kabupaten bungo ini di duga di back-up oleh oknum yang tidak bertanggung jawab; dan Upaya yang kami harapkan dari semua lini mendesak semua aspek berjalan sesuai TUPOKSI-nya.
Penambang Emas Tanpa Izin merupakan kasus lama yang menghantui Provinsi Jambi, Padahal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenamg dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Seharusnya pemerintah berperan penting dalam mengedukasi tentang dampak yang ditimbulkan dari penambangan ilegal tersebut,” Pungkasnya. (*/)