26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

KKP Lepasliarkan 44.770 Benih Bening Lobster

2 min read

JAMBIDAILY SUMATERA BARAT – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memanfaatkan lobster untuk kemakmuran pembudidaya dan nelayan. Karenanya, melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Padang, KKP melepasliarkan 44.770 benih bening lobster (BBL) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Mandeh, tepatnya di Pantai Manjuto, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara memaparkan BBL tersebut terdiri dari 229 ekor lobster mutiara dan 44.541 lobster pasir. BBL berasal dari BKIPM Jambi yang merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, 27 Mei kemarin.

“Benih bening dikemas dalam 224 kantong plastik dalam 7 boks styrofoam,” kata Rudi, Kamis (28/5/2020).

Adapun pemilihan lokasi KKPD Mandeh sebagai tempat pelepasliaran didasarkan hasil rekomendasi dari BPSPL Padang. Terlebih KKPD Mandeh merupakan salah satu kawasan konservasi yang memiliki kondisi perairan serta terumbu karang.

“Lokasi ini pun menjadi tempat yang baik sebagai habitat lobster sekaligus menjaganya dari aktivitas yang dapat mengancam keberlangsungan hidup BBL,” sambungnya.

Sementara Kepala BKIPM Jambi, Ade Samsudin memaparkan usai menerima BBL dari kepolisian, pihaknya langsung melakukan pencacahan dan penghitungan yang disaksikan oleh anggota Reskrimsus Polda Jambi. Pengungkapan ini berasal dari dua lokasi berbeda yang bermula di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km 20 pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, aparat menemukan lokasi penampungan dan tempat packing di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

“Polisi memeriksa 5 pelaku dari pengungkapan ini,” terang Ade.

Berdasarkan keterangan para pelaku, BBL berasal dari Lampung. Recananya, BBL ilegal ini akan dikirim melalui Batam dengan tujuan akhir Malaysia. Guna kepentingan penyidikan dan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 30 ekor BBL dengan rincian 20 ekor jenis pasir dan 10 ekor jenis Mutiara.

“BBL ilegal kita serahkan ke BKIPM Padang untuk dilepasliarkan dan beberapa untuk barang bukti,” tandasnya.

 

*HUMAS BKIPM

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − = 8