23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

BNN RI Tangkap 100 Kg Sabu dan 160 ribu Butir Ekstasi 

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – BNN RI kembali berhasil menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan pelaku serta penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan dalam karung beras di wilayah Cikarang,  Kamis (28/05/2020).

Pengungkapan narkotika ini dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN RI, Drs. Arman Depari bersama tim khususnya setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Dijelaskan oleh Arman Depari bahwa kronologis pengungkapan narkotika tersebut dilakukan oleh Tim khusus BNN RI pada hari Kamis (28/05) sekitar pukul 12.15 WIB di Jln Industri Raya Cikarang, depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jawa Barat.

Tim Khusus BNN RI mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di wilayah Bekasi. Sekitar pukul 07.00 WIB, Tim khusus BNN RI melakukan pemantauan terhadap Target A (laki-laki,  33 tahun) yang diduga akan melakukan serah terima narkotika di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Cikarang Bekasi Jawa Barat.

Berdasarkan informasi tersebut,  kemudian Tim khusus BNN RI membuntuti target dan selanjutnya menghentikan serta memeriksa mobil box  tersebut.

Dari hasil penggeledahan   mobil box yang dikemudikan lelaki A, ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diselundupkan kedalam sejumlah karung beras. Atas temuan tersebut selanjutnya Tim bergerak melakukan pengembangan menuju ke sebuah Gudang di wilayah Cikarang.

Setiba di lokasi, Tim khusus BNN RI langsung melakukan penggeledahan kedalam Gudang dan ditemukan kembali Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 16 bungkus warna hijau yang didalamnya diduga masing-masing bungkus berisi 10.000 butir ekstasi, sehingga total terdapat 160.000 butir ekstasi yang berhasil disita.

“Dari hasil penggeledahan, disita Barang bukti Narkotika jenis Sabu sekitar 100 kilogram Brutto dan 160.000 butir ekstasi,”  ungkap Arman Depari.

Saat ini Tersangka dan Barang bukti Narkotika telah diamankan oleh penyidik BNN RI dan untuk kasusnya masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dan jaringannya (HNY-Humas BNN)

 

*Biro Humas dan Protokol BNN RI

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49 − = 46