Denda 50 ribu Bagi Warga Kota Jambi Tanpa Masker Diluar Ruangan Per 1 Juni 2020
1 min readJAMBIDAILY HUKUM – Pemerintah Kota Jambi, mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang “Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi”
Perwal tertanggal 1 Juni 2020 tersebut diatur dalam:
Pasal 3 Ayat (1) Setiap area publik/usaha dan masyarakat, dalam melakukan aktivitas dilingkungan yang berpotensi terdampak wajib berpedoman kepada pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Ayat (3) Uraian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh seluruh masyarakat dalam beraktivitas diluar rumah dengan menggunakan masker.
Perwal mengatur denda bagi pelanggar, yang tertuang dalam:
Pasal 6, Ayat (1) Setiap usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif.
Pasal 8, Setiap masyarakat yang melanggar pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Pasal 9, Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disetorkan kepada Kas Daerah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi jambidaily.com (Selasa, 02/06/2020). Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan ini: PERATURAN WALI KOTA JAMBI, NOMOR 21 TAHUN 2020
(Hendry Noesae)