Perjudian Berkedok Gelanggang Permainan Diduga Semakin Marak
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Ditengah pandemi Covid 19 nampaknya tidak berlaku bagi warga masyarakat Simpang Rimbo Kel. Kenali Besar kec Alam Barajo Kota Jambi.
Hal ini tebukti dengan menjamurnya perjudian tembak ikan di warung-warung yang berada di seputaran kelurahan Kenali Besar kec. Alam Barajo, sebut saja di seputaran kantor lurah dan kantor simpang Rimbo misalnya, perjudian yang berkedok hiburan Gelanggang Permainan (Gelper) tembak ikan-ikan di warung tak pernah sepi.
Dan kini mulai menuai protes dari masyarakat. Pasalnya, dalam prakteknya permainan mesin elektronik itu, ada indikasi perjudian.
Salah satu Masyarakat, Ucok yang rumahnya tidak jauh dari lokasi gelanggang permainan itu “sangat mempermasalahkan dengan adanya kegiatan tersebut, karena ini sangat meresahkan,” ujar Ucok.
Masih dari Ucok, dirinya berharap kegiatan ini harus di lakukan penertiban dan pemiliknya harus dilakukan tindakan tegas, “karena ini merupakan kegiatan yang melanggar hukum,” tegas Ucok.
Sementara itu Babin Kamtibmas Kenali Besar kec. Alam Barajo, Bagariang membenarkan, Selasa (02/06/2020) “ada warga yang menemui saya di kantor lurah melaporkan kegiatan itu. Kita sudah terjun kelapangan bersama Pak Lurah, ketua RT setempat, melihat kegiatan tersebut, dan meminta kepada pemiliknya untuk menutup,” Ujarnya.
“Tidak hanya itu nanti kita akan koordinasi dengan Polsek Kota Baru untuk melakukan penindakan terhadap perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan itu,” Tegasnya Bariang. (set)