12 Oktober 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Tempat Usaha Boleh Buka di Kota Jambi, Jika Melanggar Ketentuan Izin Usaha Akan Dicabut

3 min read

Syarif Fasha/Foto: Tangkapan Layar, Humas Pemkot Jambi

JAMBIDAILY EKONOMI – Tempat usaha diizinkan buka dalam rangka relaksasi ekonomi dimasa pandemi covid-19, namun diatur dengan berbagai ketentuan jika melanggar sanksi terberat izin usaha akan dicabut.

Pemerintah Kota Jambi, mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang “Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi”

Perwal tertanggal 1 Juni 2020 tersebut diatur dalam:

Pasal 3 Ayat (1) Setiap area publik/usaha dan masyarakat, dalam melakukan aktivitas dilingkungan yang berpotensi terdampak wajib berpedoman kepada pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Ayat (2) Uraian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi usaha terdiri dari:
a. melakukan pembersihan menggunakan disinfektan secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum dengan air yang mengalir /handsantizer yang sering disentuh publik);
b. menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
c. pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
d. melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk;
e. mewajibkan kepada pengunjung menggunakan masker;
f. memasang media informasi serta petugas khusus untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kewajiban menggunakan masker;
g. memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar individu;
h. pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
i. menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain); dan/ atau
j. pengaturan jumlah pengunjung atau pelanggan maksimal 50% (lima puluh persen) dari luas kapasitas tempat yang tersedia.

Perwal mengatur denda bagi pelanggar, yang tertuang dalam:

Pasal 6
Ayat (1) Setiap usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif.
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. denda; dan b. penundaan pemberian izin relaksasi atau pencabutan izin relaksasi.
Ayat (3) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabuatan izin usaha.

Pasal 7
Ayat (1) Setiap usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing-masing pelanggaran.
Ayat (2) Setiap usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang dilakukan secara berulang atau pelanggaran yang sama dikenakan penambahan sanksi denda sebesar 100% (seratus persen) dari besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3) Setiap usaha yang sedang mengajukan permohonan izin relaksasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi penundaan pemberian izin relaksasi.
Ayat (4) Setiap usaha telah memiliki izin relaksasi, yang melanggar ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabuatan izin usaha.
Ayat (5) Setiap usaha yang melanggar ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dikenakan sanksi denda akumulatif dan penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabuatan izin usaha.

Pasal 9
Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disetorkan kepada Kas Daerah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar saat dikonfirmasi jambidaily.com (Selasa, 02/06/2020). Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan iniPERATURAN WALI KOTA JAMBI, NOMOR 21 TAHUN 2020

 

 

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28 − 18 =