23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Lagi, KKP Lepasliarkan 95.610 Benih Lobster

3 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen memanfaatkan lobster untuk kemakmuran masyarakat, khususnya pembudidaya dan nelayan. Karenanya, melalui dua unit pelaksana teknis (UPT) di Padang, KKP melepasliarkan 95.610 benih bening lobster (BBL) di Pantai Manjuto, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

“BBL yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari 300 ekor lobster mutiara dan 95.310 ekor lobster pasir,” kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Padang, Rudi Barmara, Rabu (3/6/2020).

Di lokasi yang sama, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Mudatsir memaparkan pemilihan lokasi mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang tergolong baik dan dikenal sebagai ‘Raja Ampat-nya’ Sumatera Barat. Terlebih terumbu karang disamping sebagai tempat mencari makan BBL, juga sekaligus sebagai pelindung dari ombak dan persembunyiaan dari predator.

Selain itu, di lokasi yang dimaksud juga terdapat Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) binaan BPSPL Padang, yakni kelompok Anak Desa Sungai Pinang (Andespin) Deep West Sumatera yang akan memperkuat perlindungan setelah pelepasliaran.

“Mereka bergerak dalam perlindungan dan transplantasi karang sejak tahun 2014. Maka dari itu, pengawasan dan monitoring bisa terlaksana secara berkala. Tak hanya pemudanya, tetapi juga anak-anak mulai dari usia sekolah dasar turut aktif dalam kegiatan menjaga alam di sana,” ungkapnya.

Penguatan Pengawasan di Jambi

Benih bening lobster (BBL) yang sedang banyak di alam, ditengarai berpengaruh pada aksi penyelundupan. Guna meningkatkan kewaspadaan, Balai KIPM Jambi memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum, seperti Polri, TNI, dan kejaksaan.

Kepala Balai KIPM Jambi, Ade Samsudin mengungapkapkan saat ini terdapat pelabuhan-pelabuhan kecil di Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat yang ditengarai menjadi jalur penyelundupan benih lobster dari Jambi menuju Singapura atau Malaysia. Sejak Januari hingga 1 Juni 2020, sinergitas petugas Balai KIPM dengan aparat berhasil mengungkap lima kasus penyelundupan BBL.

“Selama 2019 ada 13 kasus dam Januari sampai 1 Juni sudah 5 kali,” kata Ade.

Terbaru, aparat meringkus pelaku penyelundupan BBL di depan pom bensin (SPBU) Muntialo, Kuala Tungkal pada Senin, 01 Juni 2020 sekira pukul 23.15 WIB. Dari hasil pengungkapan ini, Ade menyebut ada 95.750 BBL yang berhasil diselamatkan.

“Perkiraan nilai sumber daya ikan (BBL) yang disita sebesar Rp14,3 miliar,” terang Ade.

Sebelumnya, petugas juga menggagalkan penyelundupan 44.770 BBL pada 27 Mei 2020. Kala itu, pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Jambi – Palembang Km 20 pada pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, aparat menemukan lokasi penampungan dan tempat packing di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Adapun penangkapan dan/atau pengeluaran BBL dari perairan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 30 = 33