26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Latah ‘Beleid’ di Tengah Pendemi

5 min read

Taufik Qurochman (Advokat Muda Jambi)

JAMBIDAILY OPINI – Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai wabah pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret Tahun 2020 yang penyebarannya semakin luas, sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Jambi telah melakukan antisipasi dan penanganan terhadap penyebarannya yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat

Beberapa hari ini kota jambi khususnya di media sosial diramaikan oleh video perdebatan antara warga dengan aparat dalam rangka penegakan wajib penggunaan masker sebagaimana di atur dalam Peraturan Wali Kota Jambi  Nomor 21 Tahun 2020  Tentang  Pedoman Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Area Publik / Dilingkungan Usaha Dan Masyarakat Dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi Dan Sosial Kemasyarakatan Pada Masa Pandemi (Perwal)

Jika dilihat Perwal pada Bab III tentang Pedoman mengatur sebagiamana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Setiap area publik/usaha dan masyarakat, dalam melakukan aktivitas dilingkungan yang berpotensi terdampak wajib berpedoman kepada pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Pada Ayat 2 menyatakan uraian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi usaha terdiri dari:

  1. melakukan pembersihan menggunakan disinfektan secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum dengan air yang mengalir /handsantizer yang sering disentuh publik);
  2. menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
  3. pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19
  4. dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
  5. melakukan pengecekan suhu badan di pintu masuk;
  6. mewajibkan kepada pengunjung menggunakan masker;
  7. memasang media informasi serta petugas khusus untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kewajiban menggunakan masker;
  8. memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar individu;
  9. pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
  10. menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain); dan/ atau
  11. pengaturan jumlah pengunjung atau pelanggan maksimal 50% (lima puluh persen) dari luas kapasitas tempat yang tersedia.

Kemudian pada ayat 3 menyatakan Uraian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh seluruh masyarakat dalam beraktivitas diluar rumah dengan menggunakan masker.

Tidak hanya pedoman dalam Perwal juga mengatur tentang Sanksi sebagimana termuat dalam BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 6

  1. Setiap usaha dan masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: (a) denda; dan (b)penundaan pemberian izin relaksasi atau pencabutan izin relaksasi.
  3. Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabuatan izin usaha.

Pasal 7

  1. Setiap usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk masing-masing pelanggaran.
  2. Setiap usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang dilakukan secara berulang atau pelanggaran yang sama dikenakan penambahan sanksi denda sebesar 100% (seratus persen) dari besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Setiap usaha yang sedang mengajukan permohonan izin relaksasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi penundaan pemberian izin relaksasi.
  4. Setiap usaha telah memiliki izin relaksasi, yang melanggar ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabuatan izin usaha.
  5. Setiap usaha yang melanggar ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dikenakan sanksi denda akumulatif dan penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabuatan izin usaha.

Pasal 8

Setiap masyarakat yang melanggar pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Pasal 9

Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disetorkan kepada Kas Daerah.

Apabila dilihat dari tujuan Pembuatan Perwal ini sangat mulia melindungi masyarakat dari penyebaran Covid 19 namun dalam implementasinya ternyata Perwal ini memunculkan berbagai dinamika.

tulisan ini pun membatasi pada bagaimana semestinya beleid dalam bentuk perwal ini dapat berjalan sesuai dengan harpan  pembuat dan harapan bersama agara pandemi virus Covid 19 dapat teratasi namun tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setidaknya ada ada 2 (dua) acuan dalam Pembuatan Perwal Yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD).

Pasal 15 UUPPP menyatakan  “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah.” Sementara Pasal 238 UUPD menyatakan : (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari Ketentuan-ketentuan sebagaimana diuriakan diatas sangat jelas bahwa hanya Perda yang boleh memuat sanksi. Untuk itu semestinya Perwal tidak boleh memuat sanksi sekalipun sanksi administrasi.

Untuk supaya Perwal ini Efektif dan Implementatif dengan menggunakan mekanisme sanksi maka sebaiknya Pemkot mengajukan ini ke DPRD Kota untuk dijadikan Perda sebagimana diatur dalam pasal  Pasal 242 UUPD.

 

 

….

Penulis: Taufik Qurochman (Advokat Muda Jambi)

*Isi Opini menjadi tanggung jawab penuh penulis, termasuk Sumber dan referensi yang dicantumkan

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 3 = 3