KPK Buka Diklat Daring Penyuluh Antikorupsi 2020
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Pusat Edukasi Antikorupsi membuka kesempatan kepada masyarakat menjadi peserta dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bertema “Persiapan Penyuluh Antikorupsi 2020”.
Diklat akan diselenggarakan secara daring yang dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok peserta atau batch. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Rabu 17 Juni 2020 dengan mengisi formulir pendaftaran melalui tautan
Saat mengisi formulir pendaftaran, calon peserta dapat memilih waktu pelaksanaan diklat. Untuk diklat kelompok pertama akan diselenggarakan pada 14 – 17 Juli 2020. Kelompok peserta berikutnya, yakni batch 2, 3, dan 4, berturut-turut akan berlangsung pada tanggal 11 – 19 Agustus, 25 Agustus – 1 September, dan 20 – 27 Oktober 2020.
Demikian juga untuk waktu pendaftaran masing-masing kelompok. Pendaftaran untuk diklat kelompok pertama berakhir pada 3 Juli 2020. Berturut-turut batas waktu pendaftaran untuk diklat kelompok 2, 3 dan 4 berakhir pada 31 Juli, 14 Agustus, dan 9 Oktober 2020. Informasi lengkap mengenai diklat ini dapat diakses lewat halaman
“Diklat ini ditujukan bagi mereka yang belum memiliki pengalaman penyuluhan antikorupsi, tetapi ingin berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Diharapkan, usai mengikuti diklat peserta telah mempunyai kesiapan pengetahuan dan pengalaman untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi penyuluh antikorupsi,” Terang Ipi Maryati Kuding, Plt. Jubir Pencegahan KPK, dalam keterangan tertulisnya.
Namun perlu diketahui, untuk melakukan proses pendaftaran, para calon peserta diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan pembelajaran jarak jauh atau e-learning tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas pada situs https://elearning.kpk.go.id. Tiap calon peserta yang telah menuntaskan e-learning akan memperoleh e-sertifikat kelulusan. E-sertifikat ini menjadi dokumen wajib untuk mendaftar diklat. Selain itu, calon peserta juga diwajibkan membuat materi dasar penyuluhan antikorupsi sebagai syarat pendaftaran.
Pusat Edukasi Antikorupsi KPK selanjutnya akan menyeleksi calon peserta sebanyak maksimal 60 orang untuk setiap batch. KPK berharap para peserta nantinya berasal dari berbagai latar belakang, seperti guru, dosen, Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pegiat Organisasi masyarakat sipil, karyawan BUMN/D, kalangan swasta, hingga individu masyarakat.
Selama pelaksanaan diklat, KPK juga menyediakan modul, bahan ajar, kerangka acuan program, garis besar perencanaan program, fasilitator, dan narasumber ahli.
“Materi pembelajaran diklat mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi,” Jelas Ipi Maryati Kuding, Plt. Jubir Pencegahan KPK.
Materi-materi tersebut terbagi ke dalam 8 (delapan) aspek kompetensi. Satu, pengetahuan tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan pengertian Penyuluh Antikorupsi. Dua, tentang delik tindak pidana korupsi. Tiga, prinsip-prinsip biaya sosial korupsi. Empat, mengenai integritas dan konflik kepentingan. Lima, studi kasus dan analisis penyebab dan dampak korupsi. Enam, metode persiapan pelaksanaan penyuluhan antikorupsi. Tujuh, bagaimana melakukan penyuluhan yang efektif dan menarik. Delapan, gambaran tahapan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi.
Hingga akhir 2019, Pusat Edukasi Antikorupsi KPK telah mensertifikasi 824 penyuluh yang tersebar di seluruh Indonesia. Para Penyuluh Antikorupsi ini adalah mereka yang bekerja atau bergiat di lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN/D, perguruan tinggi, sekolah, korporasi, dan civil society organization (CSO).
“Keberadaan para penyuluh antikorupsi yang tersertifikasi ini diharapkan mampu berkontribusi dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan yang mereka upayakan atau inisiasikan,” Pungkas Ipi Maryati Kuding, Plt. Jubir Pencegahan KPK.