29 Maret 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ini Jadwal Penerimaan Catar Akmil TA 2020 bagi Lulusan SMA

3 min read

JAMBIDAILY SUARA TNI – Jambi, Dampak virus corona atau Covid-19 di Indonesia, seluruh aktivitas menjadi terganggu. Tak terkecuali pada penerimaan Calon Taruna Akademi Militer (Akmil) TA 2020.

Kepala Ajenrem 042/Gapu, Mayor Caj. M. Wachid, mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Telegram Kasad Nomor ST/1155/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Perubahan jadwal penerimaan Catar Akmil TA 2020.

Adapun Jadwal Kegiatan penerimaan Catar Akmil TA 2020, sebagai berikut :

a. Seleksi Tingkat Daerah.

1) Validasi/daftar ulang tanggal 22 Juni s.d 1 Juli 2020;

2) Pengecekan awal tanggal 2 s.d 12 Juli 2020;

3) Parade dan pengumuman tanggal 13 Juli 2020;

4) Rik Uji tingkat Panda tanggal 17 s.d 23 Juli 2020;

5) Sidang Pantukhir tingkat Panda tanggal 24 Juli 2020; dan

6) Pengumuman tingkat Panda tanggal 25 Juli 2020.

b. Seleksi Tingkat Pusat TNI AD.

1) Calon tiba di Akmil Magelang tanggal 4 Agustus 2020;

2) Rik Uji tingkat Pusat tanggal 5 s.d 19 Agusfus 2020;

3) Sidang Pantukhir tingkat Pusat tanggal 24 Agustus 2020; dan

4) Pengumuman tingkat Pusat tanggal 25 Agustus 2020.

c. Sidang lntegratif TNI. Tanggal 27 Agustus 2020.

d. Pembukaan pendidikan.  Tanggal 1 September 2020.

Persyaratan umum.

Warga negara Indonesia; Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2020; Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi);Sehat jasmani dan rohani; Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lain.

1. Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Berijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:

Lulusan SMA/MA tahun 2015, program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 55,00;

Lulusan SMA/MA tahun 2016, program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 50,00;

Lulusan SMA/MA tahun 2017, program IPA, dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,00;

Lulusan SMA/MA tahun 2018, program IPA, dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00;

Lulusan SMA/MA tahun 2019, program IPA dan IPS, dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal IPA 47,50 dan IPS 42,00; dan

Lulusan SMA/MA tahun 2020, program IPA dan IPS, nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.

3. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

4. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:administrasi; kesehatan; jasmani;mental ideologi; psikologi; akademik.

Persyaratan tambahan.

1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.

2. Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.

3. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

4. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

5. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.

Tempat Pendaftaran : Ajenrem 042/Gapu, JL. Dr. Ak. Gani, No. 3, Pasar Jambi, Kota Jambi, Jambi.

“Kegiatan dilaksanakan secara obyektif dan transparan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku”.

Tentunya diutamakan faktor keamanan selama kegiatan dengan mempedomani protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19, tegas Mayor Caj Wahid. (Penremgapu)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 1