23 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

KBI dan BAPPEBTI Dorong Masyarakat Memanfaatkan Sistem Resi Gudang

5 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) terus mendorong dan melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan Sistem Resi Gudang. Ini semua dalam upaya untuk peningkatan nilai komoditas dan kesejahteraan petani serta pemilik komoditas. Hal ini  disampaikan oleh Tjahya Widayanti, Kepala BAPPEBTI dan Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) kepada media, dalam acara jumpa media yang dilakukan secara daring, Selasa 23 Juni 2020.

Tjahya Widayanti, Kepala BAPPEBTI menyampaikan, “Pemanfaatan Sistem Resi Gudang di Indonesia ke depan sangat berpotensi untuk tumbuh. Hal ini mengingat luasnya wilayah Indonesia, yang memiliki banyak komoditas. Sayangnya sampai dengan saat ini, masih banyak masyarakat  khususnya para petani, nelayan, maupun pemilik komoditas belum memanfaatkan instrumen ini secara maksimal. Padahal dengan memanfaatkan Resi Gudang, nilai komoditas akan meningkat, dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat perekonomian para pemilik komoditas tersebut. Untuk itu, Bappebti sebagai Regulator, terus melakukan sosialisasi terkait manfaat Resi Gudang ini bagi petani dan pemilik komoditas”

Berdasarkan UU No.9 Tahun 2006 tentang SRG yang kemudian diamandemen dengan UU No.9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (SRG), Sistem Resi Gudang (SRG) adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang. Sementara Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

Resi Gudang ini nantinya dapat digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan. Oleh karena Resi Gudang merupakan instrumen surat berharga maka Resi Gudang dapat diperdagangkan, diperjualbelikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman. Resi Gudang dapat juga digunakan untuk pengiriman barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka Resi Gudang. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan non bank dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan BAPPEBTI.

Untuk saat ini, satu-satunya Pusat Registrasi Resi Gudang adalah di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI Persero. Perusahaan BUMN plat merah ini mendapatkan izin dari BAPPEBTI sebagai Pusat Registrasi yang memiliki fungsi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

Terkait Pemanfaatan Sistem Resi Gudang, data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menunjukkan, sepanjang tahun 2019 tercatat penerbitan 444 Resi Gudang senilai Rp 113,3 Miliar dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 61,7 Miliar. Sedangkan di tahun 2020 dari Januari sampai dengan Mei, tercatat penerbitan 110 Resi Gudang senilai Rp 71 Miliar, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 25 Miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, Saat ini terdapat 18 (delapan belas) jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu  Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam beku karkas.

Selanjutnya Tjahya Widayanti menambahkan, “Sistem resi gudang sesungguhnya adalah solusi yang sangat menguntungkan bagi petani karena diterapkan untuk menyimpan hasil pertaniannya, dengan adanya SRG petani dapat menunda penjualanya saat harga jatuh, serta kemudian menjualnya pada saat harga baik. Dalam skala yang lebih luas, SRG diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menjaga kestabilan harga komoditas, mendukung tata niaga komoditas dan pemenuhan komoditas pangan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau di tingkat masyarakat.

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, “Dalam hal pemanfaatan Sistem Resi Gudang, peran KBI tidak hanya sebatas sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang semata. Namun lebih dari itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara, KBI mengemban tugas untuk berperan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi masyarakat. Untuk itu, selain sebagai lembaga administratif sebagai pusat registrasi, kami juga terus melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan Sistem Resi Gudang bersama dengan para pemangku kepentingan yang lain. Kami optimis, kedepan pemanfaatan sistem resi gudang akan tumbuh, selain karena luas wilayah Indonesia yang besar dengan segala komoditasnya, masyarakat dan para pelaku usaha juga sudah mulai melirik SRG sebagai instrument yang menguntungkan. Sebagai contoh, dua komoditas yang terakhir teregistrasi di KBI adalag Timah dan Ikan, yang selama ini belum pernah memanfaatkan SRG, padahal Indonesia kaya akan timah  juga dengan potensi ikan laut.”

Di era saat ini, dimana teknologi informasi telah masuk ke segala bidang, pemanfaatan Sistem Resi Gudang juga tidak lepas dari teknologi. Untuk hal tersebut, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) pun telah menyiapkan aplikasi teknologi terkait Sistem Resi Gudang ini.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Sebagai antisipasi teknologi yang semakin maju, Saat ini PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), telah menerapkan aplikasi untuk supporting Sistem Resi Gudang, yaitu dengan Aplikasi ISWARE. Dengan aplikasi ini, Pemilik komoditas yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia dapat dengan mudah mendaftarkan komoditasnya kedalam Sistem Resi Gudang untuk dapat diterbitkan dokumen Resi Gudang secara realtime dan relatif cepat. Sehingga pemilik komoditas dapat segera melakukan kegiatan penjaminan atau Perdagangan agar nilai dari komoditas tersebut dapat termanfaatkan secara maksimal.

Terkait teknologi dalam pemanfaatan SRG, Tjahya Widayanti menambahkan, “BAPPEBTI  pun juga telah mengantisipasi hal ini. Kedepan, diharapkan SRG Tanpa Warkat atau SRG Scriptless dapat dimanfaatkan. Selain karena prosesnya lebih cepat, tentu dengan pemanfaatan teknologi ini akan memudahkan bagi para pemangku kepentingan. Ujungnya adalah bahwa para petani dan pemilik komoditas yang diuntungkan”.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 1