22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

KPK Tahan ‘Anggota’ DPRD Provinsi Jambi; Cek Man, Tajudin Hasan dan Parlagutan Nasution

2 min read
ilustrasi

JAMBIDAILY HUKUM – Mantan anggota DPRD provinsi Jambi, resmi ditahan KPK pada Selasa (30/6/2020) terkait terkait uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dalam keterangan tertulisnya sebagaimana diterima jambidaily.com, Jubir KPK, Ali Fikri, membeberkan bahwa penyidik KPK telah melakukan pengembangan perkara suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang, dan dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.

“Sebelumnya kita sudah menahan sejumlah tersangka dan yang masih dalam proses penyidikan yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi,” urainya.

Ia menegaskan, KPK pada hari ini untuk kepentingan penyidikan telah menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19 yaitu Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.

“Tiga orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya dimana 7 orang telah divonis hakim dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas Ali Fikri.

 

 

 

Berita Terkait:
Lanjutan ‘Ketok Palu’ 3 Mantan Pimpinan DPRD Jambi Ditahan Hingga 12 Juli 2020

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 4