24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Panglima TNI Terima Penyerahan Jabatan Dankoopssus serta Pimpin Sertijab Kapuskes dan Kasetum

2 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto S.I.P., menerima penyerahan jabatan Dankoopssus TNI Mayjen TNI Rochadi, serta memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapuskes TNI dari Mayjen TNI dr. Bambang Dwi Hasto, Sp.B., FinaCS., M.Si., kepada Mayjen TNI Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., M.A.R.S., M.H., dan Kasetum TNI dari Brigjen TNI Kukuh Surya Sigit Santoso, M.Tr.(Han)., C.Fr.A. kepada Kolonel Inf Rusmili, S.I.P., M.Si., bertempat di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,  Senin (29/6/2020).

Penyerahan jabatan Komandan Komando Operasi Khusus (Dankoopssus) TNI serta sertijab  Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI  dan Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) TNI tersebut berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1193/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020.

Dalam acara Sertijab tersebut, Kapuskes TNI dan Kasetum TNI yang baru melakukan penandatanganan pakta integritas dan berita acara serah terima jabatan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI.

Sesuai dengan Surat Perintah Panglima TNI di atas, Mayjen TNI Rochadi akan menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.  Sementara, Mayjen TNI dr. Bambang Dwi Hasto, Sp.B., FinaCS., M.Si., akan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (Ka RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Mayjen TNI Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., M.A.R.S., M.H.,  sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat (Kapuskesad). Sedangkan Brigjen TNI Kukuh Surya Sigit Santoso, M.Tr.(Han) selanjutnya akan menjabat sebagai Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI.

Sementara itu, Kolonel Inf Rusmili, S.I.P., M.Si., sebelumnya menjabat sebagai Paban Utama Was Aspas Sahli Bid Hubint Panglima TNI. (Puspen TNI)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62 + = 66