10 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dirreskrimsus Polda Jambi bersama Tiga Kapolres Sinergitas Penanganan Karhutla

2 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengajak tiga kapolres untuk bersama bersinergitas melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Hari ini saya membawa tiga kapolres yakni Kapolres Muarojambi dan Tanjab Timur, Tanjab Barat untuk melakukan sinergitas dalam hal persiapan pencegahan karhutla dengan menggunakan aplikasi Asap Digital,” kata Kombes Pol Edi Faryadi, Rabu.

Saat ini Polda Jambi sedang melaksanakan sinergitas dengan tiga polres yang memiliki daerah rawan dan sangat berpotensi terjadinya karhutla berdasarkan data tahun lalu.

Edi mengatakan, dalam kegiatan ini dirinya menjelaskan kepada ketiga kapolres bagaimana cara kerja aplikasi Asap Digital dan bagaimana pengiriman laporan terkait karhutla. Kemudian dijelaskan juga bagaimana cara tim untuk memadamkan api dengan cepat dari hasil pengamatan yang ada di ‘Command Center’ Asap Digital di Polda Jambi yang dipadukan dengan program ‘Lancang Kuning’ di Riau.

Sementara itu Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto S.I.K mengatakan pihaknya sangat berterima kasih dan menyambut baik aplikasi Asap Digital ini untuk menghadapi kejadian kebakaran hutan dan lahan. Seperti terjadi beberapa minggu lalu, dimana di wilayah Muarojambi dapat informasi dari dirrkrimsus ada muncul asap dan kemudian anggota langsung di tindaklanjuti kepada anggota yang di lapangan dari polsek langsung menuju ke tempat kejadian memadamkan apinya.

Sehingga terlihat bentuk kerjasama untuk memadamkan api dan kedepannya tidak ada wilayah Jambi yang terjadi karhutla.

Selain itu, Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nur Hidayatullah mengatakan kami siap melaksanakan arahan dan petunjuk dari Polda Jambi demi mencegah karhutla dimana wilayahnya banyak lahan gambut. (Nn)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

98 − = 97