14 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Penegakkan Disiplin Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19

2 min read

JAMBIDAILY, JAKARTA – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., memimpin rapat intern terkait Penegakkan Disiplin Kesehatan di delapan Provinsi prioritas di Indonesia yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Papua, bertempat di Subden Mabes TNI, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).

Dalam rapat yang digelar secara virtual tersebut, Panglima TNI menyampaikan langsung perintah dari Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terkait 3 T yaitu Testing (pengujian), Tracing (pelacakan) dan Treatment (perawatan) terkait melonjaknya kasus positif Covid-19 di kedelapan provinsi tersebut.

Panglima TNI menegaskan agar satuan jajaran TNI terus bekerjasama dengan Polri dan aparat Pemerintah Daerah lainnya guna memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid-19, yang hingga saat ini masih terus meningkat.

Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, masih banyak masyarakat yang enggan menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan di ruang-ruang publik saat transisi kebiasaan baru menjadi pemicu penularan virus Covid-19.

Panglima TNI menekankan bahwa sinergitas yang telah terjalin harus terus dilaksanakan termasuk diantaranya bersinergi dengan semua elemen yang ada, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda, untuk berpartisipasi membangun kesadaran kolektif menggunakan masker melalui penegakkan disiplin kesehatan.

Disamping itu, intervensi berbasis lokal juga harus diterapkan seperti yang telah dilaksanakan di Madiun dengan “Pendekar Waras” (Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Agar Warga Sehat), yang mampu melaksanakan pendekatan kepada masyarakat dengan hasil yang cukup baik.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya para Kepala Staf Angkatan, Kasum TNI, Irjen TNI, para Pangkogabwilhan, Kabais TNI, para Pejabat TNI AD, TNI AL dan TNI AU.(*)

Autentikasi:

Kabidpenum Puspen TNI, Letkol Sus Aidil

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83 + = 92