3 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Hari ini Dua Pelaku Penikaman di Jambi Timur Mendarat,? setelah Kabur Ke Jakarta

2 min read

Foto: Istimewa/jambidaily.com

JAMBIDAILY HUKUM – Pelaku sempat melarikan diri ke luar pulau sumatera untuk menghilangkan jejak kejahatannya, namun itu bukanlah hal yang sulit bagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi memburu dan berhasil menciduk pelaku agar berhadapan dengan hukum.

Warga kota Jambi sempat dihebohkan dengan aksi penikaman di Jalan Pangeran Antasari RT 29 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi (Jum’at, 31/07/2020). Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Bratanata Jambi namun nyawanya tidak tertolong dan diketahui bernama Firmansyah (35) warga kasang kecamatan Jambi Timur.

metrojambi.com (Senin, 03/08/2020) melansir bahwa Kasatreskrim, Kompol Suhardi Heri Haryanto menerangkan dua pelaku R dan MK berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian namun dua pelaku lainnya AZ dan AD berhasil kabur ke Jakarta.

“Sudah brhasil ditangkap, berkat bantuan Anggota Resmob polda Metro Jaya, keduanya akan segera dibawa ke Jambi,” Ujar Suhardi sebagaimana dilansir metrojambi.com.

Hari ini (Selasa, 04/08/2020) Pukul: 13.48 wib sumber jambidaily.com di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta-Jakarta mengenali beberapa orang (Kuat dugaan adalah anggota Satreskrim polresta Jambi) sedang menggelandang tiga orang terborgol ditutupi pakaian.

Sumber menjelaskan berusaha menggali informasi namun tidak bisa mendekati, rombongan anggota yang membawa pelaku “Saya tidak berani mendekat,” Kata sumber singkat.

Menariknya dari foto yang diterima jambidaily.com terdapat tiga pelaku yang dibawa, belum diketahui pasti apakah juga turut terlibat dalam penikaman yang menewaskan Firmansyah ataukah pelaku tindak kejahatan lainnya.

Sementara itu jambidaily.com belum melakukan konfirmasi dan mendapat keterangan resmi dari Otoritas kepolisian setempat.

 

(Hendry Noesae)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74 − = 71