26 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Danrem: Cek Kesehatan Masyarakat yang Hendak Masuk ke Provinsi Jambi

2 min read

JAMBIDAILY SUARA TNI – Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI M Zulkifli meminta, perlunya dibatasi mobilitas penduduk yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Jambi. Perlu dilakukan Deteksi dini dan mengecek kesehatan masyarakat yang hendak masuk ke Provinsi Jambi.

“Kebijakan ini harus kita lakukan, apakah nanti mereka akan di rappid tes ulang atau bagaimana nanti teknisnya,” ujar Danrem saat rapat evaluasi penangan Covid-19 Provinsi Jambi di BPBD Provinsi Jambi, Kamis (6/8).

Lebih lanjut Danrem meminta kepada masyarakat dan Pemprov Jambi untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas ke luar Provinsi. Ini menjadi salah satu penyebab meluasnya penyebaran Covid-19.

“Tak ada lagi perjalanan ke Jakarta atau provinsi tetangga. Ini kesalahan yang fatal,” kata dia,

Brigjen TNI M Zulkifli mengatakan bahwa mobilitas penduduk sangat mempengaruhi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi. Untuk itu Pengketatan di perbatasan juga harus diterapkan di setiap Kabupaten/ Kota di Provinsi Jambi.

Selain itu, dirinya juga menghimbau untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi agar tidak membuka sekolah dengan tatap muka. Meski dilakukan Protokol kesehatan, karena ini bisa memicu terjadinya penularan, ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya juga memintanya kepada tim gugus tugas untuk melakukan penyemprotan disinfektan kepada sekolah yang pernah melakukan sekolah tatap muka.

“Ini upaya untuk menetralkan kembali, jangan sampai nantinya itu menularkan ke yang lainnya,” sebutnya.

Selanjutnya, inventarisir kepada para tenaga medis di setiap puskemas yang ada di Provinsi Jambi. Pasalnya banyak masyarakat yang diperdesaan yang berobat dengan gejala covid.

“Tenaga medis dan alat kesehatan juga harus disiapkan, sebelum jumlah pasien di Provinsi Jambi membludak, ini perlu dipersiapkan,” tandasnya. (Penremgapu)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59 − 56 =