KPK Dorong Bank Jambi Sebagai Kas Utama Pemda Jambi
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah VII, mendorong PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank Jambi untuk menjadi tempat utama penampungan kas daerah seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Jambi.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bertema Monitoring dan Evaluasi atas Inovasi dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Aktual dan Potensial, bertempat di Kantor Pusat Bank Jambi, Kompleks Perkantoran Gubernur, Kota Jambi, Senin, 10 Agustus 2020.
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah VII, Adlinsyah Nasution, menyampaikan bahwa KPK telah melakukan setidaknya dua pola intervensi kepada Bank Jambi.
“Pertama, mendorong semua pemda di Jambi menempatkan kas daerahnya dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Jambi. Kedua, mendorong seluruh pemda di Jambi menyimpan pembayaran pajak daerahnya ke Bank Jambi,” kata Adlinsyah.
Terkait penempatan kas daerah di Bank Jambi, sesuai catatan KPK per Juli 2020, semua pemda di Jambi telah menempatkan dananya dalam bentuk giro dan deposito di Bank Jambi. Total penempatan dana giro tercatat Rp1,7 Triliun. Sedangkan, untuk total dana deposito adalah sebesar Rp1,2 Triliun. Jadi, keseluruhan dana pemda Jambi yang tersimpan di kas Bank Jambi ialah Rp2,9 Triliun.
Walau begitu, sebut Adlinsyah, masih ada tiga daerah yang selain menempatkan dananya di Bank Jambi, juga menyimpan dananya di Bank lain dalam bentuk deposito, yaitu Kabupaten Kerinci sebanyak Rp40 Miliar, Kabupaten Sarolangun Rp10 Miliar, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rp2 Miliar. Sementara itu, total penyertaan saham oleh seluruh 12 pemda pada Bank Jambi mencapai Rp750 Miliar.
Sedangkan terkait pembayaran pajak daerah ke Bank Jambi, KPK telah mendorong kerja sama antara pemerintah kabupaten dan kota se-Jambi dengan Bank Jambi. Kerja sama dalam hal pemasangan alat rekam pajak (tapping box) dengan Bank Jambi sebagai tempat pembayaran pajak dari tapping box itu.
Tapping box berfungsi sebagai alat pemantau dan pencatat setiap transaksi bisnis secara daring (online) yang ditempatkan di tempat usaha. Data yang direkam akan otomatis tersimpan di server milik pemda setempat. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan penerimaan pemda kabupaten dan Kota.
Sejak 2019 sampai Juli 2020, keseluruhan alat rekam pajak yang terpasang di kabupaten dan kota se-Jambi tercatta sebanyak 255 buah. Khusus tahun 2020 ini, target pemasangan adalah 238 buah, tapi sampai pertengahan tahun baru terpasang 21 buah atau 9 persen.
Dalam catatan KPK, pemasangan alat rekam pajak ini membantu meningkatkan penerimaan pada kas Bank Jambi. Realisasi penerimaan Bank Jambi dari hasil kerja sama pemasangan alat rekam pajak ini antara Januari sampai Juli 2020, mencapai Rp18,8 Miliar. Angka ini meningkat sebanyak Rp5,2 Miliar dibandingkan penerimaan tahun 2019.
Menanggapi paparan KPK, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, mengatakan bahwa pihaknya sedang merencanakan penambahan modal Bank Jambi sesuai target yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain itu, kami juga akan berusaha untuk melakukan optimalisasi realisasi pajak di pemerintah kabupaten dan kota se-Jambi dengan pemasangan alat rekam pajak,” ujar Sudirman.
Sebelum menutup rapat, Adlinsyah mengingatkan bahwa dalam rangka pemasangan tapping box, pemda perlu melakukan empat hal, yakni Bupati dan Walikota membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai implementasi alat rekam pajak, penandatanganan nota kesepahaman antara kepala daerah dengan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD), penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bappenda dengan Kepala Cabang BPD.
“Serta, bupati dan walikota membentuk tim gabungan yang bertugas mengawasi implementasi pemasangan tapping box dengan anggota tim terdiri dari perwakilan Bappenda atau dari Badan Keuangan Daerah, Inspektorat Daerah, dan Satpol PP,” pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Direktur Utama Bank Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Inspektur Provinsi Jambi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Kepala Bagian Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jambi.