16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Minimalisir Pelanggaran Seskoad Adakan Penyuluhan Hukum

2 min read

JAMBIDAILY, BANDUNG – Penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan gambaran tentang risiko dan sanksi yang akan diterima apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dampak masif akan dirasakan dari pelanggaran hukum, dalam status kedinasan dan status sosial. Sekali melanggar hukum kita akan menyesal seumur hidup.

Demikian disampaikan oleh Komandan Seskoad Mayjen TNI Anton Nugroho, MMDS., M.A., dalam sambutan yang dibacakan oleh Wadanseskoad Brigjen TNI Fulad, S.Sos., M.Si. pada pembukaan penyuluhan hukum dari Ditkumad yang diikuti organik Seskoad, bertempat di Gd Prof. Dr. Satrio Seskoad, Bandung, Selasa (11/08/2020).

Komandan Seskoad berpesan agar seluruh anggota Seskoad dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk menambah pengetahuan, sehingga dapat lebih memahami dampak dan kerugian dari pelanggaran hukum.

“Cermati dengan sungguh-sungguh materi yang akan disampaikan, resapi dan aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari karena hukum merupakan ujung tombak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanyakan hal-hal yang penting, agar para personel Seskoad senantiasa terhindar dari tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya.

Setelah sambutan Komandan Seskoad, acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Tim dari Ditkumad Kolonel Chk I Nyoman Nandra, S.H., dan Letkol Chk RH. Lubis, S.H., dengan tema “Penegakan Hukum atau Sering Dikenal Dengan Law Enforcement Dimulai dari Penyuluhan Hukum yang Bertujuan Mencegah dan Meminimalisasi Terjadinya Pelanggaran Hukum”.

Peserta penyuluhan memerhatikan dengan seksama penyampaian materi dari penceramah dan terjalin komunikasi dua arah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing.(*)

(Pen Seskoad)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

99 − = 92