13 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sebut Romi Arogan, Idris : Gugatan Itu Semata Untuk Kepastian Hukum

2 min read

JAMBIDAILY TANJABTIM – Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), angkat bicara menanggapi pernyataan Ishak Warga Nipah Panjang, yang menyebut Romi arogan terhadapnya karena lahan yang di klaimnya di gugat pemkab ke Pengadilan Negeri.

Kuasa Hukum Pemda Tanjabtim, Idris menerangkan bahwa apa yang disampaikan Ishak sangat tidak mendasar dan terkesan memojokan.

Menurutnya, langkah yang diambil Pemkab Tanjabtim menggugat lahan seluas 845 meter yang terletak di Jalan Nusa Indah RT. 01 Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang tersebut, semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang menjadi aset Pemerintah Daerah.

Dalam hal ini, kata Idris Bupati Tanjabtim tidak pernah melakukan perbuatan yg bersifat arogan atau melawan hukum terhadap masyarakatnya sendiri.

“Mohon untuk di mengerti semata-mata semua ini dilakukan hanya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan yang di persengketakan agar jelas,” katanya.

Sebab, selama ini Pemkab Tanjabtim maupun masyarakat sekitar menyatakan bahwa tanah yang diklaim merupakan aset Pemkab Tanjabtim.

“Sementara Ishak menyatakan tanah itu miliknya oleh karena itu, perlu ketetapan hukum yang jelas tentang kepemilikan tanah tersebut makanya, kita melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke pengadilan agar dapat kepastian hukum itu sendiri,”sebutnya.

Selain itu, Idris menyebutkan soal pangakuan Ishak bahwa hasil banding dirinya di menangkan oleh Pengadilan Tinggi, Kuasa Hukum Pemda belum ada menerima salinan dari putusan itu tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan dari PN Tanjabtim, tentang putusan banding, atas perkara antara Pemkab lawan ishak selaku tergugat atau pembanding di Pengadilan Tinggi Jambi,”tegasnya.

Seandainya pun lanjut Idris, dalam perkara banding di Pegadilan Tinggi Jambi dimenangkan Ishak pihaknya akan menempuh upaya kasasi.

“Kami dari tim advokasi pemda jika dalam putusan banding atas perkara tersebut menyatakan gugatan di tolak, kan masih ada upaya hukum lainya yaitu kasasi,”jelasnya.

Penulis : Hendri Rosta
Editor : Hendry Noesae

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =