18 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

KKP Gandeng PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Jaga Stabilitas Harga Ikan Melalui Resi Gudang

4 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menggandeng PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI melakukan kerjasama dalam pemanfaatan Resi Gudang untuk komoditas ikan. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Agung Rihayanto, Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dengan Syarif Syahrial, Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, dan disaksikan oleh Sidharta Utama, Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti), di Jakarta 19 Agustus 2020.

Dalam kerjasama ini, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) akan menyediakan aplikasi teknologi IS-WARE (Information System Warehouse Reciept) dalam penanganan Resi Gudang Ikan tersebut. Aplikasi IS-WARE merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), terkait sistem informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

Dengan menggunakan aplikasi IS-WARE, pemilik komoditas yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia dapat dengan mudah mendaftarkan  komoditasnya  kedalam Sistem Resi  Gudang untuk dapat  diterbitkan dokumen Resi Gudang secara real time dan relatif cepat. Sehingga pemilik komoditas dapat segera melakukan kegiatan penjaminan atau perdagangan agar nilai dari komoditas tersebut dapat termanfaatkan secara maksimal.

Inisiasi pemanfaatan Resi Gudang Ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, kedepan akan membantu menguatkan dan meningkatkan peranan UMKM sektor kelautan dam perikanan yang unggul dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global kedepan.

Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, “Kerjasama yang dilakukan KBI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, merupakan perwujudan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kewajiban untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Dan kerjasama kali ini menyasar para nelayan yang selama ini secara ekonomi perlu ditingkatkan. Kita lihat harga ikan yang tidak stabil, itu semua akan mempengaruhi kesejahteraan nelayan. Dan dengan pemanfaatan Resi Gudang untuk komoditas ikan ini, kedepan harga ikan akan terjaga, dan lebih dari itu Resi Gudang Ikan ini akan meningkatkan nilai komoditas dari ikan tersebut”

Sebagai pusat regustrasi resi gudang, KBI sampai saat ini telah melakukan  registrasi terhadap sejumlah komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 18 (delapan belas) jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu  Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam Karkas Beku.

Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan,  Total Resi Gudang dari berbagai komoditas yang sudah diregistrasikan di KBI selama Januari – Juli tahun 2020 mencapai 177 Resi Gudang, dengan total pembiayaan sebesar Rp 33.088.061.500.

Terkait komoditas Ikan, Fajar Wibhiyadi menambahkan, “Indonesia sebagai negara yang secara memiliki lautan yang luas, memiliki potensi besar dalam pemanfaatan resi gudang ikan. Tantangan KBI adalah memberikan pemahaman mengenai menfaat Resi Gudang kepada masyarakat, tidak hanya kepada para nelayan tapi juga para pemilik komoditas lainnya. Dan untuk itu, KBI bersama dengan semua pemangku kepentingan akan terus melakukan sosiasliasi terkait manfaat resi gudang ini.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menujukkan, saat ini di Indonesia terdapat nelayan sebanyak 1.459.874 orang yang tersebat di berbagi provinsi. Di tahun 2020, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri mentargetkan total tangkapan ikan secara nasional mencapai 8,02 juta Ton.

Dari sisi konsumsi ikan, di tahun 2020 ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan angka konsumsi ikan nasional mencapai 56,39 kg/kapita. Data konsumsi ikan nasional yang dihitung KKP tersebut merupakan jumlah kilogram ikan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia selama satu tahun yang dikonversi setara ikan utuh segar.

Terkait kerjasama antara KKP dengan KBI tentang pemanfaatan sistem resi gudang ikan ini, Sidharta Utama, Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan, “Bappebti sangat menyambut baik adanya kerjasama antara KBI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Resi Gudang Ikan ini, karena memang SRG yang berada dalam pembinaan Bappebti perlu dimanfaatkan secata optimal. Saat ini telah ada 120 gudang untuk Resi Gudang, dan pemanfaatannya terus meningkat. Dari jumlah gudang tersebut, 14 gudang diantaranya untuk kebutuhan perikanan. Potensi perikanan indonesia cukup besar, dan ini membuka potensi RG ikan. Produksi tangkapan ikan cenderung musiman, dan dengan Resi Gudang ini nelayan bisa sementara menyimpan ikan hasil tangkapannya sambil menunggu harga stabil. Ini yang kedepan akan meningkatkan kesejahtaraan nelayan”.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41 + = 45