22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Badan Restorasi Gambut pastikan Revitalisasi Ekonomi menjadi Motor Penggerak Kebutuhan Pangan

3 min read

Sekat Kanal

JAMBIDAILY NASIONAL – Terus berkomitmen melaksanakan program kerja utama BRG dalam restorasi ekosistem gambut, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) mengadakan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi untuk melakukan penyerahan paket bantuan revitalisasi ekonomi kepada masyarakat dan melakukan tinjauan pemanfaatan teknologi dalam menghadapi puncak musim kemarau 2020 dan potensi kebakaran hutan-lahan (karhutla). Pemberian bantuan Paket Revitalisasi Ekonomi secara simbolis diberikan kepada 3 kelompok masyarakat di Kantor Desa Pandan Sejahtera, Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada tanggal 3 September 2020.

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead mengatakan, “melalui program revitalisasi ekonomi, diharapkan area lahan gambut tipis yang terdegradasi, terbuka dan terlantar akan dikelola oleh petani kecil dan kelompok masyarakat untuk pertanian, perikanan dan peternakan. Dengan adanya revitalisasi ekonomi masyarakat akan mampu menjadi motor penggerak mendukung kebutuhan pangan dan ekonomi, sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).”

Kegiatan revitalisasi ekonomi masyarakat tahun 2020 akan dilaksanakan di 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Sarolangun meliputi KHG Sungai Batanghari – Sungai Air Hitam Laut, KHG Sungai Mendahara – Sungai Batanghari, KHG Sungai Batang – Sungai Tungkal dan KHG Sungai Tembesi – Sungai Merak. Setidaknya ada 14 komoditas yang bisa dikembangkan, yaitu Nanas, Sagu, Talas, Jahe, Madu, Sapi, Kambing, Ayam, Bebek, Ikan Rawa.

Sedangkan terkait langkah-langkah pencegahan karhutla, untuk tahun 2020, rencana kegiatan restorasi gambut di Provinsi Jambi akan membangun 14 unit sekat kanal, 80 sumur bor dan 30 paket revitalisasi ekonomi. Selain itu, juga dilaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG) dan lahan revegetasi. Jumlah IPG yang dipelihara meliputi total 488 unit sekat kanal yang diantaranya telah diperbaiki 14 unit sekat kanal, 586 unit pemeliharaan sumur bor, dan 75 Ha pemeliharaan revegetasi.

Kepala BRG juga melakukan pemantauan Command Center CCTV Asap Digital bekerja sama dengan Telkom yang berfungsi untuk pengawasan karhutla dan pendeteksian titik koordinat dari titik api (hotspot) yang muncul. CCTV asap digital ini bisa melakukan zoom hingga 36 kali untuk memastikan jangkauan pengawasan yang luas. 2 alat CCTV Asap Digital terpasang di Tahura OKH Kab. Muaro Jambi dan HLG Londerang Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Informasi yang didapat dari CCTV Asap Digital nantinya akan dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jambi sebagai Satgas Karhutla.

Sejak 2017 hingga 2019, BRG bersama mitra telah membangun 589 unit sekat kanal, 586 unit sumur bor, dan melakukan penanaman kembali 175 hektar lahan gambut terdegradasi. Selain itu, BRG telah memberikan 64 paket revitalisasi ekonomi masyarakat melibatkan 130 kelompok masyarakat.

“Kedepannya, BRG akan membantu penyerapan produk pertanian, peternakan dan hasil produksi lain dari masyarakat di lahan gambut. “Ini sesuai dengan arahan dari Presiden,” tutup Nazir. (*/Rilis BRG)

Tentang Badan Restorasi Gambut
Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan dengan daerah kerja adalah Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 6 =