Polres Merangin Amankan 12 Pelaku Peti, Mulai dari Pemilik Lahan, Pekerja Hingga Kurir

Jambidaily/Merangin – Polres Merangin kembali mengamankan belasan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari pemilik lahan, pekerja dan kurir pembelian emas ilegal tersebut
Hal ini diungkapkan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy saat konferensi pers di Mapolres Merangin, Rabu (9/9/20).
“Ini ungkap kasus Peti yang dilakukan Polres 14 hari terakhir, kita mengamankan para pelaku Peti, pengawas pekerja sekaligus pemilik lahan dan kurir pembeli emas hasil Peti,” kata Kapolres.
Total 12 pelaku terkait Peti yang diamankan Polres Merangin dengan dua kasus. Pertama kasus Peti di dusun Padang Lalang, Desa Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat.
Pelaku yang kita amankan SP, PJ, DD, MR, JB, SN, IS, AK dan RY yang merupakan pekerja Peti dompeng. Selanjutnya IS pengawas pekerja dan juga pemilik lahan,” ujar Iwan Andy.
Selain itu, Polres Merangin juga mengamankan kurir pembeli emas hasil Peti. Pelaku diamankan di wilayah Desa Kapuk, Kecamatan Tabir Ulu.
“Dari pelaku (Kurir) ini kita amankan barang bukti emas seberat 29 gram, selain itu juga kita amankan barang bukti kendaraan Hilux,” sebutnya.
Kapolres mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut.
“Pada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan Peti, karena dapat merusak lingkungan,” sebutnya. (nzr)