3 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kemenkeu Rilis Aturan Baru soal Bea Masuk Impor Barang

2 min read

Kemenkeu merilis peraturan pengenaan tarif bea impor baru untuk menerapkan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).

JAMBIDAILY EKONOMI – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.

Regulasi tersebut dirilis guna mengimplementasikan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang telah diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut menjadi landasan hukum sekaligus pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang ASEAN yang diperbarui dalam Perpres 84/2020.

Beberapa ketentuan yang diatur antara lain implementasi Deklarasi Asal Barang dalam skema ASEAN Wide Self Certification (AWSC) yang menggantikan implementasi Invoice Declaration dalam skema MoU 2nd SCPP, dan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D format baru.

“Dengan ditetapkannya PMK ini, maka ketentuan ATIGA yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini,” ucap Syarif dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/9).

Ketentuan dalam PMK ini, jelas Syarif, berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean sejak aturan ini berlaku.

Selain itu, ditetapkan pula dua ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara Anggota ASEAN. Pertama, bahwa Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini masih tetap berlaku dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN) dan MoU 2nd SCPP.

Kedua, SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan20 Desember 2020 dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam ASEAN Trade in Goods Agreement.

PMK Nomor 131/PMK.04/2020 tersebut, ucap Syarif, KN berlaku mulai 20 September 2020 Dan diharapkan dapat meningkatkan perdagangan barang intra ASEAN.

“Termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia dengan penggunaan skema AWSC ini,” pungkasnya.

 

 

(cnnindonesia.com)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 28 = 32