24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Google Bakal Blokir Iklan Kampanye

2 min read

JAMBIDAILY POLITIK-Google memutuskan akan memblokir iklan terkait pemilu di platformnya setelah pemungutan suara ditutup dalam pemilu Amerika Serikat pada 3 November.

Raksasa teknologi itu menyampaikan hal tersebut kepada pengiklan melalui email. Dalam email tersebut, dikutip dari Reuters, Minggu, Google mengatakan bahwa “pengiklan tidak akan dapat menjalankan iklan yang mereferensikan kandidat, pemilu atau hasilnya, mengingat jumlah suara akan dihitung setelah hari pemilihan tahun ini.”

Baca Juga:   Pemerintah Kembangkan Kendaraan Tanpa Pengemudi di Ibukota Baru

Email tersebut mengatakan bahwa Google akan melarang iklan pemilu, termasuk yang menyebutkan pejabat negara bagian atau federal, kandidat atau partai politik, serta iklan yang berjalan pada daftar penelusuran terkait pemilu.

Perusahaan media sosial telah menghadapi tekanan yang semakin besar terhadap informasi yang salah dalam iklan politik.

Facebook baru-baru ini mengatakan akan berhenti menerima iklan politik baru dalam seminggu sebelum pemilu dan akan menolak iklan yang berusaha mengklaim kemenangan sebelum hasil pemilu diumumkan.

Baca Juga:   Perampasan Bansos, Oknum Lurah Diperkarakan

Juru bicara Google, kepada Reuters, mengatakan larangan tersebut diharapkan akan diberlakukan minimal seminggu, namun belum diputuskan kapan larangan itu akan dicabut.

Google akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti waktu yang dibutuhkan untuk menghitung suara atau apakah ada kerusuhan sipil.

Larangan tersebut merupakan bagian kebijakan “peristiwa sensitif” dari Google, menurut juru bicara. Google telah memblokir beberapa iklan terkait COVID-19 dengan kebijakan yang sama, berupaya melarang konten yang berpotensi memanfaatkan atau kurang sensitif terhadap peristiwa.

Baca Juga:   Setelah Tegur Kepala Daerah, Tito Terjunkan 27 Tim untuk Monitoring

Larangan tersebut akan berlaku untuk semua iklan di platform penayangan iklan Google, termasuk layanan streaming videonya, Youtube dan Google Ads.

Twitter telah melarang iklan politik tahun lalu, sementara Google sebelumnya telah membatasi cara pengiklan pemilu untuk dapat menargetkan pemilih secara mikro. (ant/oke/sep)

Sumber:Siberindo.co.id/media group

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − = 18