Hingga 1 Oktober 2020 Kantor dilingkup Pemkot Jambi dan Kantor Walikota Ditutup
2 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Surat Edaran Walikota Jambi No: 188.5.5/876/2020 tertanggal 28 September 2020 dintandatangani oleh Wakil Walikota Jambi, Dr dr H Maulana MKM, tentang Pelaksanaan dan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pemerintah kota Jambi, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Jambi Nomor 188.5.5/870/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Antisipasi dan Penanganan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), seluruh kantor di lingkup kota Jambi ditutup hingga 1 Oktober 2020.
Abu Bakar, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Jambi, membenarkan surat edaran sebagaimana diterima jambidaily.com tersebut “Benar dan penutupan termasuk kantor Walikota Jambi,” Terangnya (Selasa, 29/09/2020).
Berikut isi ketetapannya:
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, melarang pegawai yang terindikasi gejala Covid-19/mengalami penurunan kondisi kesehatan untuk masuk bekerja dan menyarankan pegawai tersebut untuk tidak melakukan banyak kontak dengan orang lain.
- Dalam hal ditemukannya kasus terkonfirmasi positif covid-19 di tempat bekerja (klaster perkantoran) agar menutup kantor selama tiga hari dilingkungan pemkot Jambi dan melaksanakan penyemprotan disinfektan di lokasi kantor masing-masing. Kepala perangkat daerah menunjuk beberapa orang pegawai untuk melaksanakan tugas/melakukan piket di kantor selama jam kerja.
- Sehubungan dengan adanya pegawai di lingkup Pemkot Jambi yang terkonfirmasi positif covid-19, maka diberlakukan penutupan seluruh kantor mulai hari selasa, 29 september 2020 s.d 1 oktober 2020.
- Selama penutupan kantor, penyelenggaraan pelayanan publik tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah/Unit kerja yang memberikan pelayanan publik. Mekanisme pelayanan diatur oleh perangkat daerah/unit kerja sesuai kondisi dan kebutuhan
- Pada hari berikutnya kembali melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan sistem kerja pegawai sebagaimana telah diatur oleh ketentuan surat edaran Walikota Jambi tersebut diatas
Sementara itu dari penelusuran jambidaily.com, untuk pelayanan publik contohnya di kantor Kecamatan Jambi Timur, pelayanan hanya dibuka dari Pukul: 07.30 wib s.d 12.00 wib.
(Dedy Zamora/Hendry Noesae)
Berita Terkait:
Instruksi Walikota Jambi, Resmi 14 Hari Kedepan Area Publik Ditutup Hingga 12 Oktober 2020