Siber Polda Jambi Telah Mengamati 877 Percakapan Pilkada di Facebook, Medsos Diperketat Pengawasan
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Tim Siber Kepolisian daerah (Polda) Jambi telah menigkatkan pengawasan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepada daerah yang akan berkampanye di media sosial (medsos) pada tahapan kampanye di Pilkada serentak mendatang, 9 Desember 2020.
“Memasuki masa kampanye yang dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020, tim dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah akan berkampanye di media sosial, maka Polda Jambi meningkatkan pengawasannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi Rabu (30/09/2020).
Menurut data yang diperoleh dari tim siber Polda Jambi, sampai saat ini sudah ada sebanyak 877 percakapan yang mengenai pembahasan Pilkada yang tersebar di grup media sosial Facebook.
Tim Siber Polda Jambi akan terus mengantisipasi terjadinya kampanye ‘black campaign’ ‘negatif campaign’ serta berita hoax yang beredar di media sosial maka Polda Jambi akan menggalakkan pengawasan diseluruh media sosial.
Melalui Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, setiap harinya aktivitas medsos terus dipantau agar tidak merugikan salah satu calon kepala daerah dan wakil kepalda daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada serentak 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat Kabupaten dan Kota.
“Jadi strategi dari Ditreskrimsus yaitu sudah membuat tim yang mengawasi media sosial pada setiap pasangan calon, misalnya pasangan calon A ini akan diawasi oleh tim tersendiri, pasangan calon B dan juga ada tim sendiri dan itu khusus untuk pasangan calon dari pada Gubernur, sedangkan yang ada di daerah di daerah juga sama, setiap kabupaten atau kota itu ada Polres yang ada di sana, dan Polres pun sudah kami bentuk tim sibernya dan induknya tetap ada di Polda Jambi,” kata Edi Faryadi.
Langkah tegas juga akan diambil oleh Tim Siber Polda Jambi guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan di Medsos tersebut dan untuk mencegah adanya dampak yang disebabkan dari postingan di media sosial, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi bakal menutup atau ‘take down’ postingan tersebut.
“Jika ada yang seperti itu (Postingan berisi negatif campaign, black campaign dan berita bohong/hoax) mungkin Polda Jambi akan melakukan ‘take down’ terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar dimana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga Kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi,” kata Kombes Pol Edi Faryadi.
Edi juga menambahkan, jika Polda Jambi juga menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring media sosial dan berkoordinasi juga dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI).
“Nah kemudian kita juga akan menggalang dari pada teman-teman ya memang selalu update di dunia maya dan dunia medsos itu semua kita rangkul kemudian kita juga ada berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika,” kata Edi Faryadi.
Polda Jambi akan mempertegas bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE. (Nn)