24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Menaker Jelaskan Aturan Upah Minimum yang Ramai Disorot di UU Cipta Kerja

2 min read

Foto Menaker Ida Fauziyah: Ari Saputra

JAMBIDAILY EKONOMI  – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan aturan upah minimum pekerja yang ada di Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Ida menegaskan upah minimum tidak akan dihapus, aturan upah di kabupaten kota juga akan dipertahankan.

“Jadi banyak yang berkembang bahwa upah minimum dihapus, jadi upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya tetap mengacu UU 13/2003 dan PP 78 Tahun 2015, memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan menteri agar jadi lebih.. formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah,” kata Ida dalam konferensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja, yang disiarkan di YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

“Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain ketentuan upah minimun kabupaten kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang, untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan,” tegas Ida.

Selain itu, Ida menerangkan pembayaran upah minimum tidak bisa ditangguhkan. Aturan ini disebut dalam UU Cipta Kerja.

“Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum, jadi tidak bisa ditangguhkan. Ini clear disebutkan di UU Ciptaker,” katanya.

Menurutnya, pemerintah mengatur upah minimum di UU Ciptaker itu tidak hanya memikirkan perusahaan di kelas menengah ke atas. Tetapi, kata Ida, pemerintah juga memikirkan usaha mikro kecil dan menengah.

“Disamping itu, untuk perkuat upah minimum bagi pekerja atau buruh serta meningkatkan pertumbuhan usaha mikro dan kecil. UU Ciptaker ini mengatur ketentuan pengupahan bagi sektor usaha mikro dan kecil. Jadi, perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita, dan akan diatur pengupahannya dalam UU Ciptaker. Sekali lagi, kita harus berpikir beri perlindungan tak hanya kepada pekerja formal saja, tapi kita harus pastikan perlindungan bagi pekerja usaha mikro dan kecil,” pungkas Ida.

 

(detik.com)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47 − 42 =