26 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Gubernur Jambi akan Dianugerahi Penghargaan Pembina K3

2 min read

JAMBIDAILY KESEHATAN – Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah,SE,ME menyampaikan, Gubernur Jambi, akan dianugerahi penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang penyerahannya akan dilalaksanakan secara daring. Menteri Tenaga Kerja RI atau yang mewakili memberikan penghargaan di Ruang Serba Guna Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Jenderal Gatot Sobroto Kav. 51, Jakarta Selatan, yang direncanakan dilaksanakan pada Kamis (8/10/2020) jam 13.00 – 15.00 WIB. Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi Ir.Restuardy (Ardy) Daud,M.Sc akan menerima penghargaan tersebut secara daring di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Penghargaan Pembina K3 diberikan kepada gubernur yang telah berhasil membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan sehingga berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja.

Pemberian penghargaan Pembina K3 kepada gubernur dimuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 310 Tahun 2020 tentang Gubernur Penerima Penghargaan Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja Tahun 2020.

Dalam lampiran keputusan Menteri Ketenagakerjaan R Nomo 310 Tahun 2020 dinyatakan, gubernur penerima penghargaan Pembina K3:

  1. Gubernur Jawa Timur
  2. Gubernur DKI Jakarta
  3. Gubernur Jawa Barat
  4. Gubernur Kalimantan Timur
  5. Gubernur Banten
  6. Gubernur Jawa Tengah
  7. Gubernur Sumatera Utara
  8. Gubernur Riau
  9. Gubernur Kalimantan Selatan
  10. Gubernur Sulawesi Selatan
  11. Gubernur Sumatera Selatan
  12. Gubernur Bali
  13. Gubernur Jambi
  14. Gubernur DI Yogyakarta
  15. Gubernur Jambi
  16. Gubernur D.I. Yogyakarta
  17. Gubernur Kepulauan Riau
  18. Gubernur kepulauan Bangka Belitung
  19. Gubernur Maluku Utara
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36 + = 38