Tim Inspektor Pengawasan Protokol Kesehatan Kecamatan Jambi Timur, Rutin Patroli Malam
2 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Meningkatnya Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi beberapa hari terakhir, serta menindaklanjuti instruksi Wali kota Jambi Nomor 15/INS/X/HKU/2020 tentang pembatasan pemberlakuan operasional dan penghentian sementara kegiatan pada area publik, usaha kepariwisataan, keagamaan dan sosial kemasyarakatan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularan Covid-19.
Tim Inspektor pengawasan Protokol Kesehatan Kecamatan Jambi Timur kembali melaksanakan Patroli Malam, giat Patroli kali ini, dikomandoi oleh Danramil Kecamatan Jambi Timur Mayor Inf Wawan selaku Koordinator Lapangan.
“Sasaran Kegiatan Patroli kita pada malam ini, kita mulai dari Wilayah Ancol Kasang, dan kita teruskan ke Wilayah Kelurahan Budiman dan sekitarnya,” Ujar Mayor Inf Wawan kepada Jambidaily.com, selasa (13/10/2020) Malam.
Adapun isi dari instruksi Wali Kota Jambi antara lain, khusus Pelaku usaha makanan dan minuman untuk tidak menyediakan makan di tempat, dan berpedoman pada Protokol Kesehatan, serta pembatasan jam operasional sampai dengan jam 22.00 WIB.
Kemudian menghentikan sementara aktivitas kepariwisataan/hiburan, dan pemberlakuan jam malam mulai dari jam 22.00 WIB sampai dengan Jam 04.00 WIB dini hari.
“Kita tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan, gunakan terus masker, jaga jarak dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir,” Imbau Wakil Koordinator Tim Inspektor Pengawasan Protokol Kesehatan Kecamatan Jambi Timur Aminsyah.
Untuk diketahui, instruksi Wali Kota Jambi ini berlaku dari Tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan Tanggal 25 Oktober 2020.
(Dedi Zamora/Editor: Hendry)