Anak 10 tahun mengalami Rudapaksa Seorang Kakek di Kabupaten Muarojambi
3 min readJAMBIDAILY HUKUM – Seorang anak (10) mengalami rudapaksa yang dilakukan oleh Kakek (70) di kabupaten Muarojambi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muarojambi gerak cepat lakukan pendampingan konseling ke psikolog.
“Korban dirayu pelaku dengan uang jajan, dibelikan makanan seperti tekwan, bakso dan sebagainya,” Jelas Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humas AKP Amradi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com (Senin, 02/11/2020) Perbuatan lelaki lanjut usia tersebut diketahui setelah adanya laporan pada 7 Oktober 2020 ke Satreskrim Polres Muarojambi.
Lalu dilakukan visum terhadap korban pada 9 Oktober 2020 di rumah sakit Bhayangkara Polda Jambi. “Di tanggal yang sama, Unit PPA mengunjungi kediaman korban dan merencanakan membawa korban ke psikolog dari UPTD PPA provinsi Jambi untuk mengetahui trauma yang dialami,” Urai AKP Amradi.
Selanjutnya tanggal 13 Oktober 2020 ketika akan dibawa ke UPTD PPA provinsi Jambi, nomor telepon keluarga korban tidak bisa dihubungi.
“Tanggal 20 Oktober 2020 Pelapor dan Keluarga Terlapor (tanpa adanya keberadaan terlapor yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian) datang ke Polres Muarojambi untuk mengajukan pencabutan laporan pengaduan dikarenakan pada tanggal 18 Oktober 2020 antara pelapor dan terlapor telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak, serta antara pihak terlapor dan pelapor masih ada hubungan keluarga dekat,” Terang AKP Amradi, kepada jambidaily.com.
Kemudian atas pencabutan laporan pengaduan tersebut, penyidik menerima pencabutan laporan namun pihak penyidik meminta agar korban dapat dihadirkan untuk dilakukan konseling psikologi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020.
“Saat itu penyidik memberi informasi bahwa korban akan dibawa guna dilakukan konseling ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi namun saat itu pelapor tidak ingin anaknya dibawa kemana-mana lagi termasuk ke psikolog atau yang lainnya,” Ujar AKP Amradi.
“Pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira pukul 13.00 wib unit PPA mendatangi rumah pelapor dan meminta izin kepada orang tua korban agar korban bisa dilaksanakan konseling psikologi namun pelapor tetap menolak dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dikarenakan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak,” Tambahnya.
Dari penjelasan AKP Amradi, Polres Muarojambi tetap memproses kasus tersebut, tindak lanjutnya membawa Korban dengan didampingi pelapor untuk dilakukan konseling korban ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi, Mengambil Keterangan korban, Melaksanakan Gelar Perkara untuk menaikan status ke tingkat Penyidikan, Mengamankan TSK dan Barang Bukti, dan Koordinasi JPU.
“Pelaku akan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” Pungkasnya.
(Hendry Noesae)