21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Menteri Kabinet Harus Terampil Sosialisasi

2 min read

ilustrasi: Baliekpres/google.co.id

JAMBIDAILY NASIONAL – Penandatangan Omnibus Law tentang UU Cipta Kerja oleh Presiden RI Joko Widodo langsung disambut Kementerian Hukum dan HAM.

UU yang mendapatkan kritik tajam dari rakyat itu langsung masuk dalam lembaran negara nomor 245 tahun 2020.

Bagi Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra), Fadhli Harahab, ditekennya UU ini menjadi momentum sekaligus ujian bagi para pembantu presiden, khususnya para menteri kabinet agar lebih progresif dalam melakukan komunikasi publik.

“Kita tahu lahirnya UU ini menimbulkan perdebatan dan penolakan yang masif oleh kalangan buruh dan mahasiswa. Bahkan, selama perjalanan UU ini, banyak diwarnai aksi demo yang berakhir rusuh. Para menteri harus sadar kondisi ini,” terang dia dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Menurut Fadhli, komunikasi ‘buruk’ para pembantu presiden harus segera disudahi. Ia menilai, jika pemerintah memiliki argumen yang kuat terkait urgensi UU ini yang disebutnya untuk mempermudah iklim investasi dan melindungi buruh, maka tak ada jalan lain kecuali, para pembantu presiden harus terampil dalam melakukan sosialisasi.

Apalagi, Presiden Jokowi juga sempat ‘geram’ kepada para pembantunya lantaran dianggap memiliki komunikasi yang buruk dalam menjelaskan subtansi dari UU ini. Sehingga, jangan sampai, sikap Jokowi tersebut menjadi ‘petaka’ bagi kabinet kerja.

“Satu tahun pemerintahan pak Jokowi-ma’ruf amin udah kita lewati momentumnya. Nah, biasanya presiden sudah punya evaluasi sendiri nih, mana menteri yang bakal dipertahankan, dan mana menteri yang bakal dicopot. Jadi selain UU ini disahkan, tapi juga warning reshuffle bagi para menteri. Banyak orang menunggu di luar sana,” demikian kata Fadhli. (*)

 

Sumber: Media Partener sam/https://siberindo.co

 
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35 − = 33