Seorang Remaja Rudapaksa Anak 10 Tahun di Kabupaten Muarojambi
JAMBIDAILY HUKUM – Kekerasan seksual yang berujung pada rudapaksa tega dilakukan remaja lelaki (17) kepada Anak perempuan (10) di Kabupaten Muarojambi (Jum’at, 23/10/2020) yang lalu.
Dari kronologis, pelaku juga masih dibawah umur tersebut memaksa korban yang tidak berdaya lagi walaupun sudah berupaya melakukan perlawanan “Pelaku masih berusia 17 Tahun 4 Bulan itu memaksa korban,” Jelas Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humas, AKP Amradi.
Peristiwa terbongkar setelah adanya laporan keluarga ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muarojambi (Selasa, 03/11/2020) dan ditindaklanjuti Kanit IV Sat Reskrim Polres Muarojambi Aipda Wisnu Hertanto, S.Kom (Kamis, 05/11/2020) sekira pukul 18.45 Wib.
Dalam keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com (Jum’at, 06/11/2020) Sat reskrim melaksanakan Ungkap Kasus tindak pidana dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Anak yang berhadapan dengan Hukum “Pada saat diamankan Anak yang berhadapan dengan Hukum tersebut tidak ada melakukan Perlawanan dan selanjutnya diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” Ujar AKP Amradi.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap Orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” Terangnya.
AKP Amradi juga menegaskan karena pelaku masih dibawah umur, maka proses pemeriksaan didampingi oleh perlindungan anak “Didampingi bapak Wasito dan Hafiz dari Bapas Kelas II Jambi Serta Ibu Sutinem dari UPTD PPA Kabupaten Muarojambi,” Tandasnya.
(Hendry Noesae)