Melirik Radio Sebagai Media Massa Iklan Kampenye Pilkada Jambi
JAMBIDAILY JURNAL – Sebagai Lembaga Negara yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, maka KPI (KPI Pusat dan KPID) berperan penting dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak tahun 2020 di lembaga penyiaran. Peran KPI dituangkan dalam penandatangan nota kesepahaman bersama dalam bentuk Keputusan Bersama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers Nomor : 0283/K.Bawaslu/HM.02.02/VIII/2020, Nomor
: 21/PR.07-NK/01/KPU/VIII/2020, Nomor: 02/K/KPI/HK.0302/08/2020, Nomor: 02/DP/MoU/VIII/2020 Tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
Gugus Tugas tersebut dilanjutkan ditingkat KPID bersama KPU Provinsi dan tingkatannya serta Bawaslu dan jajarannya sampai ke kabupaten kota. KPID Jambi sendiri beberapa kali menghadiri rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Provinsi Jambi selaku penyelenggara Pemilu berkaitan dengan gugus tugas tersebut.
Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sudah memasuki tahapan Kampanye di media massa yang dimulai tanggal 22 November 2020 sampai 5 Desember 2020. Untuk provinsi Jambi daerah yang menggelar Pilkada yakni Provisi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tanjung Jambung Timur, dan Kota Sungai Penuh. Lembaga Penyiaran yang ada di Propinsi Jambi pun “kebagian” iklan kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi Jambi dan KPU kabupaten /Kota yang wilayahnya menggelar Pilkada. Pada masa kampanye ini, idealnya lembaga Penyiaran Radio diberikan peran penting mengingat jangkauan siaran radio yang dapat menjangkau pelosok wilayah Jambi. Pertanyaannya?, masihkah radio di lirik pada saat hiruk pikuk pesta demokrasi?
Ketentuan Iklan Kampanye di radio pun sama seperti Pilpres tahun 2019 lalu yakni maksimal 10 spot sehari dimana setiap spot durasi 60 detik. Jika dilihat dari jumlah radio yang mendapatkan Iklan kampanye selama 10 hari maka belum semua mendapatkannya. Namun sebagaimana disampaikan oleh komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Provinsi Jambi, bahwa KPU Provinsi Jambi tetap memberikan slot pemasangan iklan kampanye di Radio dan Televisi. Hal ini disampaikan pada rapat persiapan Debat Publik Ke-2 Calon Wakil Gubernur Jambi pada Selasa, 17 November 2020 baru baru ini di Aula Kantor KPU Provinsi Jambi. “Untuk iklan kampanye di media massa kita tetap akan menggunakan Radio dan Televisi yuk, tapi tentu tidak semuanya karena ada juga untuk media cetak dan daring. Yang jelas kita usahakan menjangkau 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi,” kata Apnizal, pada rapat yang juga dihadiri komisioner KPID Jambi Beri Hermawati.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi dalam setiap pertemuan dengan KPU, mendorong pelibatan Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio menjadi prioritas mengingat kemajuan dunia penyiaran saat ini. Karenanya, KPID Jambi memberikan daftar Lembaga Penyiaran yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada KPU Provinsi Jambi. Data dari KPU Provinsi Jambi, ada 15 Lembaga Penyiaran yang mendapatkan iklan kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi. Kelimas lembaga penyiaran tersebut terdiri dari 1 LPP TVRI Jambi dan 2 LPS TV Lokal, 1 LPP RRI Jambi dan 12 LPS Radio yang tersebar di kabupaten/kota Jambi. Khusus radio, dipilihnya radio radio tersebut bisa diasumsikan sebagai komitmen KPU Provinsi Jambi dalam melibatkan lembaga penyiaran radio yang ada di Provinsi Jambi.
Jika dilihat dari total keselurahan Lembaga penyiaran Radio di Jambi yang mencapai 40 radio (termasuk RRI Jambi, data SIMP3 KOMINFO), belum separuh radio yang mendapatkan “jatah” iklan kampanye. Kondisi radio radio di Jambi pun belum terlalu mapan secara finansial, namun tetap menjalankan fungsinya sebagai media penyiaran. Belum lagi biaya IPP yang selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya, membuat radio nyaris “mati”. “Kami radio radio selalu begini bu, setiap Pilkada nyaris tidak dilirik untuk pemasangan iklan. Padahal kami juga bayar IPP yang tiap tahun naik,”salah satu pemilik radio mengeluh ke KPID Jambi. Para pemilik radio hanya berharap agar KPU bisa berlaku adil terhadap radio yang juga berfungsi sebagai media informasi. KPID Jambi dalam hal ini tidak bisa intervensi terhadap keputusan penetapan radio radio yang mendapatkan iklan kampanye, karena bukan ranahnya.
Catatan: Beri Hermawati, S.P (Komisioner KPID Jambi bidang Kelembagaan)