15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kabupaten Tanjabtim Naik Jadi Status Orange

2 min read

 

JAMBIDAILY TANJABTIM– Sejak bertambah 6 kasus positif Covid-19 yang baru pada Minggu (22/11) lalu, zona Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) naik dari Zona Kuning menjadi Zona Orange. Hal itu disampaikan Sekda Tanjabtim, Sapril selaku Juru Bicara Penanganan Covid-19.

“Ya benar, untuk penambahan Covid-19 yang baru-baru ini, zona kita (Tanjabtim, red) naik menjadi zona Orange,” katanya saat diwawancarai sejumlah awak media.

Menurutnya, penambahan kasus Covid-19 dari masyarakat Tanjabtim itu tidak terlalu signifikan. Zona Kabupaten Tanjabtim meningkat, akibat adanya transferan cluster Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah.

“Kenapa kasus Covid-19 Tanjabtim melonjak, ya karena ada transferan dari Ponpes Al-Hidayah. Karena ada santri Ponpes Hidayah yang positif, maka santri yang pulang ke Tanjabtim kita telusuri dan kita Rapid Test, yang reaktif kita tindaklanjuti karantina dan di SWAB,” jelasnya.

Sapril berharap, untuk kedepannya pihak Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi atau kabupaten/kota setempat bisa membantu jika sekiranya ada kejadian seperti ini lagi, agar untuk ditanggulangi terlebih dahulu, jangan langsung dipulangkan.

“Sekitar 72 santri Al-Hidayah yang dipulangkan ke Tanjabtim, separonya reaktif dan yang positif Covid-19 sekitar 15 an orang. Ini lah yang menyebabkan zona kita (Tanjabtim), red) langsung berubah menjadi Orange,” ungkapnya.

Sementara, untuk tempat karantina dan perawatan pasien Covid-19, Tim Gugus Tugas sudah mempersiapkan tempat cadangan. Rencana penggunaan Tribun B GOR Paduka Berhala Muara Sabak dibatalkan, karena terkendala masalah teknis. Jadi dialihkan ke Hostel di RSUD Nurdin Hamzah.

“Hostel itu kita manfaatkan, dan ada 8 ruangan yang kosong kita gunakan. Yang saat ini Tiga kamar telah diisi,” tutupnya.

Penulis : Hendri Rosta
Editor   : Hendry Noesae

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 29 = 30