Bandung Resmi PSBB Proporsional, Kapasitas Serba 30 Persen
3 min readJAMBIDAILY NASIONAL – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional resmi berlaku di Bandung usai Wali Kota Oded M Danial menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020, Jumat (4/12).
Dalam Perwal tersebut, PSBB proporsional di Kota Bandung berlaku selama 14 hari atau dua pekan.
Oded pun menginstruksikan seluruh jajarannya meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan PSBB proporsional. Utamanya, terkait kerumunan warga yang berpotensi memudahkan penyebaran Virus Corona.
Selain pengawasan, Oded juga meminta Satgas Covid-19 dari tingkat kota sampai ke level kelurahan agar tak segan menindak pelanggaran. Menurutnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.
“Kalau satgas sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi, utamanya dari sisi disiplinnya,” kata dia, di Bandung, Sabtu (5/12).
Oded menuturkan PSBB Prporsional ini berdampak pada pembatasan beberapa aktivitas di sejumlah tempat, seperti mal, toko modern, kafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan.
“Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB,” ujar Oded
Pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan. Seperti beberapa hari lalu, penutupan sudah diawali di Jalan Dipati Ukur yang kerap terjadi kerumunan.
“Jalan-jalan yang kemarin pernah ditutup akan ditutup kembali. Kemarin juga saya sudah instruksikan kepada Pak Wakil dan Pak Sekda untuk menutup di Dipati Ukur karena di situ terlalu bermasalah kerumunan orang tidak terkendali,” ungkapnya.
Serba 30 Persen
Dalam Perwal Kota Bandung 73/2020 yang diterima CNNIndonesia.com, setidaknya ada sejumlah pembatasan kegiatan.
Pertama, perkantoran. Selama masa PSBB proporsional ini, Pemkot meminta 70 persen karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Perusahaan atau instansi pun diutamakan menggelar pertemuan secara daring. Kalau pun harus melakukan tatap muka, maka peserta pertemuan dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas ruang pertemuan.
Perihal jam kerja, untuk semua tempat kerja atau perkantoran di lingkungan pemerintah daerah atau BUMD dilakukan secara normal. Sementara untuk jam kerja perkantoran swasta dibatasi mulai dari jam 08.00-16.00 WIB.
Kedua, pertokoan atau mal, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas gedung, ruang, atau tempat duduk.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal tidak diperkenankan untuk membuka kegiatan usaha spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat/refleksi, dan arena bermain anak.
Ketiga, restoran, rumah makan, dan kafe diminta tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.
Keempat, perhotelan. Untuk sektor ini, Pemkot membatasi jumlah tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung, ruang, tempat duduk, termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.
Selain itu, Oded tak memperkenankan spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak. Penyediaan makanan untuk tamu pun dilarang dalam bentuk prasmanan. Dalam hal waktu operasional, hotel menerapkan jam normal.
Kelima, rumah ibadah. Pemkot membatasi jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas.
Adapun untuk pernikahan di rumah ibadah, terdapat beberapa ketentuan di antaranya harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, tidak boleh lebih dari 30 orang dalam satu ruangan, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Perwal ini juga masih memperbolehkan sejumlah kegiatan digelar seperti acara politik, khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.
Hanya saja, jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau gedung tempat kegiatan.