16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Minggu Ketiga, BPK akan Serahkan LHP Semester II Tahun 2020

5 min read

JAMBIDAILY EKONOMI – Untuk lebih menyerap masukan dari media-media di Jambi, BPK Perwakilan Provinsi Jambi melaksanakan Media Workshop dengan tema “BPK Jambi Mendengar”. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Jambi Hermawan dan Kasubbag Humas dan TU Kalan Hendra Saputra. Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini, dihadiri sebanyak 15 media baik cetak, televisi dan online di Provinsi Jambi. Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Hermawan mengungkapkan, sesuai Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Jambi memiliki 1 unit kerja yaitu Subbagian Humas dan TU Kalan, dalam kaitan tugas kehumasan, BPK bertugas melayani publik, terkait informasi BPK dan hasil pemeriksaan.

“Sebagai pihak yang berhubungan dengan media, dalam rangka publikasi dan pelayanan terhadap publik, kami mendengarkan aspirasi publik, kali ini kami undang sejumlah media untuk mendengarkan aspirasi media, tujuannya agar tidak terjadi kesalahan penulisan berita yang berkaitan dengan BPK, yang nantinya dapat menimbulkan persepsi yang salah dari masyarakat yang membaca berita tersebut dari media massa bersangkutan. Momentum kali ini juga untuk menjalin kerjasama yang erat demi kemajuan bangsa dan Negara, khususnya di Provinsi Jambi,” papar Hermawan kemarin (11/12).

Dikatakannya, BPK adalah satu lembaga yang bebas dan mandiri, yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, termasuk keuangan daerah, yang dikelola oleh pemda, yang dituangkan dalam APBN maupun bagian keuangan Negara yang dipisah. Landasan Konstitusional BPK yaitu UUD 1945 Pasal 23 E Ayat 1 adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

“Landasan operasional BPK yakni UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelasnya.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 6, tugas BPK meliputi melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD dan lembaga dan badan lain, yang mengelola keuangan Negara sepanjang di dalam pengelolaan, mendapatkan bagian anggaran dari APBN dan APBD, termasuk keuangan Negara yang dipisahkan.

“Kewenangan BPK menentukan objek pemeriksaan, waktu dan metode pemeriksaan, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik Negara, dan menetapkan jenis dokumen, data serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,” urainya.

Dia menambahkan, kelembagaan BPK berkedudukan di ibukota Negara, memiliki perwakilan disetiap Provinsi. Pembentukan perwakilan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara. Dari 34 Provinsi di Indonesia, BPK telah memiliki kantor sendiri-sendiri, sehingga dalam pelaksanaan tugas akan lebih fokus dan terarah untuk kegiatan APBD masing-masing Provinsi.

“Jenis-jenis pemeriksaan yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan keuangan yakni pemeriksaan atas laporan keuangan, bertujuan memberikan opini dan laporan diberikan kepada DPR, DPRD dan entitas.  Pemeriksaan kinerja yakni pemeriksaan atas ekonomi, efisiensi, efektifitas, dan laporan diberikan kepada entitas. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pemeriksaan selain keuangan dan kinerja, seperti pemeriksaan belanja, pendapatan, investiasi dan lainnya, laporan diberikan kepada entitas dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pemeriksaan investigasi. Hasil pemeriksaan BPK digunakan kementerian negara/lembaga negara dan pemda, untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, menjadi acuan memperbaiki sistem akuntansi pusat dan daerah, menjadi bahan tindak lanjut oleh pihak yang berwenang kalau terjadi korupsi, menjadi kontrol bagi masyarakat,” urainya.

Sedangkan perbedaan antara BPK, BPKP dan KPK yakni, untuk BPK adalah badan yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurut Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2006 adalah lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam hal pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sementara, Kasubag Humas dan TU Kalan, Hendra Saputra menambahkan BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah memiliki Layanan e-PPID yaitu sarana online permintaan informasi publik dan pengaduan masyarakat, yang sebelumnya hanya terdapat di BPK Pusat. Layanan ini dapat diakses pada https://jambi-ppid.bpk.go.id.

“Karena semua BPK Perwakilan memiliki tupoksi pelayanan informasi publik terkait pemeriksaan di BPK. Kami mendengar semua aspirasi media, dan akan kami pertimbangkan apa saja masukan dari media-media,” tandas Hendra.

Pada minggu ketiga bulan ini pihaknya pun siap untuk untuk menyerahkan LHP Semester II Tahun 2020.

“Mudah-mudahan bisa kami serahkan hasil LHP Semester II Tahun 2020 secara tepat waktu,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76 − = 68