15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

‘Hakim’ Polisi

5 min read

KHALIFAH  ALI BIN ABI THALIB menemui seorang Hakim untuk menyampaikan tuduhannya dan meminta Hakim untuk memeriksa dan memutus. Hakimnya Hakim lokal, bukan Hakim Agung. Tuduhannya : seorang Yahudi zimmi (Yahudi dalam perlindungan negara) mencuri baju perangnya. Buktinya : baju besi yang ditangan Yahudi sesuai dengan ciri-ciri baju perang sang Khalifah yang hilang.

Singkat cerita, Khalifah (bisa dibaca Presiden) Ali dan Yahudi sudah dihadapan Hakim. Dan Yahudi menyangkal. Hakim meminta Khalifah Ali menghadirkan saksi. Khalifah Ali menghadirkan anak dan satu orang lain sebagai saksi. Hakim menolak saksi tersebut. Alasannya anak tidak bisa menjadi saksi untuk bapaknya dan sebaliknya karena akan cenderung berat sebelah. Sementara satu orang saksi tidak dapat diterima, hukum menetapkan saksi harus dua. Dan Khakifah hanya punya saksi itu.

Putusan Hakim : baju tersebut milik Yahudi karena Khalifah Ali tidak dapat mengajukan jumlah saksi yang cukup. Khlifah Ali menerima Putusan itu. Yahudi kaget lalu nanya kok Khalifah Ali menerima Putusan itu. Jawaban Khalifah Ali menyadarkan dan memunculkan rasa ingin taat hukum dalam diri orang Yahudi tersebut dan dia akhirnya mengakui memang mencuri dari Khalifah Ali. Apa jawaban Sang Khalifah yang membawa kesadaran hukum tersebut : saya tetap meyakini itu baju saya namun karena hukum sudah memutuskan maka baju itu menjadi milikmu. Hakimnya adil dan Khalifahnya mentaati hukum. Semua orang dan peristiwa diperlakukan sama dihadapan hukum. Akhirnya lahirlah masyarakat yang menjunjung hukum dan kejujuran. Itulah pelajaran yang penulis ambil dari peristiwa tersebut.

Dan penulis meyakini juga kondisi seperti itulah awal mula terbentukanya masyarakat taat hukum dan masyarakat tertib hukum. Bahkan lebih jauh, penegak hukum, pemimpin, dan hukum yang seperti itulah, yang dirasakan rasa keadilannya oleh masyaradat, tidak saja akan membentuk masyarakat tertib hukum bahkan dapat membawa seseorang berpindah agama seperti yang dilakukan Yahudi tersebut.

Saat ini, di Indonesia, negara yang kita cintai ini, masyarakat tidak bisa langsung maju ke pengadilan untuk kasus pidana. Kasus dan peristiwa pidana, baik delik aduan maupun delik umum, laporan dan penanganan pertamanya disampaikan dan dilakukan kepada dan oleh Polisi selaku penegak hukum. Tidak ada sebuah peristiwa pidana yang akan sampai di ruang pengadilan kecuali diawali dengan penegak hukum non pengadilan.

Pada level tertentu maka Polisi sebagai penegak hukum bisa dikatakan sebagai ‘Hakim’ Pertama atas sebuah peristiwa pidana, baik delik aduan maupun delik umum. Bahkan Polisi dapat memutuskan dan ‘melaksanakan’ hukuman mati sekalipun terhadap seseorang yang disangkakaan melakukan pelanggaran hukum jika terpenuhi unsur-unsur tertentu yang ditetapkan hukum, misal : seseorang yang disangkakan tersebut menyerang Polisi saat proses penangkapan, dan lain sebagainya. Menurut hemat penulis, disinilah salah satu letak tugas mulia Polisi untuk membangun masyarakat taat hukum dan masyarakat tertib hukum .

Bagaimana Polisi dapat melahirkan rasa keadilan tumbuh dan berkembang pada seluruh lapisan masyarakat melalui peristiwa-peristiwa hukum yang sedang ditangani ‘Hakim’ Polisi. Baik karena atas tegaknya hukum terhadap seluruh warga negara tanpa pandang bulu, maupun atas tegaknya hukum atas semua peristiwa tanpa ada perbedaan perlakuan. Polisi bisa membangun rasa yang lain agar tercipta tertib sosial, yaitu rasa ketakutan. Masyarakat tidak melanggar hukum dan mentaati hukum karena rasa takut. Namun tertib sosial yang dibangun diatas rasa keadilan yang dirasakan dalam lubuk hati masyarakat, menurut hemat penulis, jauh memiliki pondasi yang lebih kokoh dibanding rasa ketakutan.

Tugas ini disamping mulia juga sangat berat. Kenapa? Karena yang dibangun itu adalah rasa, rasa keadilan, rasa keadan yang tumbuh dan berkembang. Sementara rasa keadilan itu bertahtanya jauh dilubuk hati ratusan juta rakyat Indonesia. Dan jangan lupa sebaliknya, rasa keadilan yang tergores juga tidak kalah dahsyat dampaknya, tidak saja berdimensi sosial kemasyarakatan namun juga berdimensi spritual keilahian.

Dari sisi dimensi sosial, rasa ketidakadilan akan melahirkan ketidakpercayaan publik pada hukum dan penegak hukum : ketertiban sosial taruhannya. Dari sisi spritual (Islam) : rasa ketidakadilan yang dirasakan satu orang saja sudah cukup membuka hijab penutup do’a antara orang tersebut dengan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, apapun agama dan level kesholehannya.

Do’a orang yang merasa teraniaya dan keteraniayaannya itu dibenarkan Allah SWT maka seketika itu juga apapun do’a satu warga negara tersebut pasti dikabulkan Allah SWT seketika. Apalagi kalau yang berdo’a lebih dari satu orang, apalagi kalau yang berdo’a sekelompok orang maka akan lebih dahsyat lagi, dan yang paling dahsyat jika segolongan orang yang merasa terzholimi dan berdo’a, maka goncanglah pintu-pintu langit karena do’a itu dan bergegaskan malaikat atas perintah Allah SWT untuk merealisasikan do’a tersebut.

Dampak do’a tersebut tidak saja pada oknum penegak hukum yang tidak adil, namun tidak tertutup kemungkinan berdampak luas pada sebuah negara.

Dari sisi Hukum Keterbukaan Informasi Publik, keadilan itu juga berdimensi terang benderangnya proses penegakan keadilan hukum teresebut. Terang benderang proses hukumnya, terang benderang perlakuan atas semua peristiwa serupa.

Maka untuk itu mari kita senantiasa berdo’a agar Polisi sebagai ‘Hakim’ Pertama dapat selalu menegakkan hukum dengan adil kepada siapapun dan dalam peristiwa apapun. Kearifan lokal masyarakat Minangkabau menggambarkannya dalam sebuah ungkapan bijak : tibo di mato indak dipiciangkan, tibo di paruik indak di kampiskan (ketika kejadian di mata tidak dipicingkan, ketika kejadian di perut tidak dikempiskan). Hukum tegak dan adil kepada semua orang dan terhadap semua peristiwa.  Jayalah selalu negara hukum Indonesia raya. Allahumma aamiin (*)

 

Hendra J Kede

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 18 = 27