21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kisruh KSS dengan PTPN V Riau, Ketua Kopsa Makmur Mengadu ke KSP dan SMSI

2 min read

JAMBIDAILY NASIONAL-Polemik agraria belum ada penyelesaiannya dengan PTPN V, Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) memilih mengadu ke Kepala Staf Presiden (KSP) dan SMSI Pusat.

Fakta terungkap, dari rumitnya persoalan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kisruh yang telah berlangsung cukup lama ini bermula dari pembangunan kebun kelapa sawit milik Kopsa-M di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dimana sebelumnya, kebun koperasi ini dibangun oleh Bank Agro sebanyak tiga tahap; 400 hektare, 1.150 hektare dan 500 hektare. Tapi belakangan, kebun tahap satu itu disebut lenyap dan PTPN V hanya mengakui kalau kebun milik koperasi cuma kebun tahap dua dan tiga.

Sepenggal cerita tersebut diungkapkan Ketua KOPSA-M Dr. Anthony Hamzah, ketika berkunjung ke kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat di Jalan Veteran II, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020) dan diterima Ketua Umum (Ketum) SMSI Pusat, Firdaus.

Anthony bersilaturahmi ke kantor SMSI Pusat usai melaporkan persoalan antara Kopsa-M dan PTPN V ke Presiden RI melalui Kepala Staf Presiden (KSP).

Melanjutkan ceritanya, menurut Anthony setelah melalui perjalanan panjang, sampai saat ini belum ada serah terima kebun dari PTPN-V ke Koperasi.

“Kita hanya membantu mereka merawat tanaman karena sejak bulan April 2017 PTPN-V meninggalkan kebun,” ungkap Anthony.

Dijelaskan Anthony, sesuai Pergub Riau No. 7 Tahun 2001 BAB VI pasal 23 ayat 5 poin a berbunyi biaya yang timbul akibat keterlambatan pengalihan kebun kepada koperasi/petani plasma karena kelalaian perusahaan inti menjadi tanggungjawab perusahaan inti.

“Oleh sebab itu pengurus memperjuangkan penghapusan hutang dan menuntut pengembalian aset yang pernah diserahkan pada tahun 2001 ke PTPN-V melalui Mardjan Ustha selaku Direktur SDM,” ulas Anthony.

Dengan semua ceritanya tersebut, Anthony berharap SMSI dapat membantu ikut mengawal kasus tersebut.

“Sebagai sesama dari kelompok pengusaha kecil, kiranya SMSI dapat bersinergi dan saling menjaga,” pungkas Anthony.

Menanggapi permintaan Anthony, Ketum SMSI Pusat didampingi Wakil Sekretaris Jenderal, Yono Hartono mengatakan “Pengurus SMSI berjanji, akan terus memantau perkara tersebut.

 

(ril/smsi)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 41 = 44