23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

BPK Provinsi Jambi Serahkan 10 LHP Semester II Tahun 2020

7 min read

JAMBIDAILY EKONOMI – Dalam  rangka  memenuhi  amanat  Undang-Undang  (UU)  Nomor  15  Tahun  2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan sepuluh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 dalam tiga tahap yaitu pada tanggal 17, 18, dan 23 Desember 2020. Penyerahan LHP dilakukan secara virtual melalui video conference mengingat penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat guna menghambat proses penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP secara simbolis kepada Pimpinan DPRD, Kepala Daerah, serta Pimpinan Entitas yang telah diperiksa. LHP yang diserahkan terdiri dari lima LHP Kinerja dan lima LHP Dengan Tujuan Tertentu dengan rincian sebagai berikut.

LHP Kinerja

  1. LHP  Kinerja  atas  Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan  Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2019 s.d. 2020   (Semester   I)   pada   Pemerintah   Kabupaten   Batang   Hari   dan   Kabupaten Sarolangun;
  2. LHP Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran  2020  pada Pemerintah  Provinsi  Jambi  dan  Kabupaten  Tanjung  Jabung Barat;
  3. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Buku 2018 s.d. Triwulan III Tahun 2020;

LHP Dengan Tujuan Tertentu

  1. LHP  atas  Kepatuhan  Pengelolaan  dan  Pertanggungjawaban  Belanja  Modal  Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Tebo;
  2. LHP    atas    Kepatuhan    Pengelolaan   dan    Pertanggungjawaban   Belanja  Modal Infrastruktur Tahun Anggaran 2020 pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
  3. LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Merangin.

Kamis (17/12/2020) lalu, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Tahun Anggaran (TA) 2019 sampai dengan Semester I 2020 secara daring kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada pukul 10.00 WIB.

Penyerahan LHP diserahkan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta, kepada Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Hasyim, Bupati Batanghari Syahirsah SY, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Syahrial Gunawan, dan Wakil Bupati Sarolangun Hilalatil Badri.

Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB juga dihadiri oleh Yenny selaku wakil penanggung jawab pemeriksaan SPBE pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan pengendali teknis pemeriksaan SPBE pada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dan Rosalin Boru Angin selaku pengendali teknis pada pemeriksaan SPBE pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari serta para tim pemeriksa dari kedua pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyampaikan pokok-pokok hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian antara lain belum melaksanakan monev SPBE secara menyeluruh dan terencana, dan layanan administrasi pemerintah yang belum terintegrasi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Bupati serta jajaran pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun atas kerja samanya untuk selalu mendukung dan mempermudah kami dalam melaksanakan pemeriksaan ini,” kata Kepala Perwakilan Rio Tirta diakhir sambutannya.

Dalam acara ini, Kepala Perwakilan juga mengingatkan kepada pemerintah daerah terkait akan dilaksanakannya pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 agar pemerintah daerah menyerahkan LKPD Unaudited-nya kepada BPK tepat waktu.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Pimpinan Daerah baik di Legislatif maupun Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Sehingga koordinasi pelayanan di satuan kerja yang ada pada Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun menjadi lebih efektif yang pada akhirnya berimbas kepada pelayanan masyarakat yang lebih baik,” tandasnya.

 

Penyerahan LHP Kinerja Penanganan Covid-19 dan LHP Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja

Dan (Jum’at, 18/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggran 2020 secara daring kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektivitas penanganan COVID-19 di bidang kesehatan pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pemeriksaan kinerja atas penanganan COVID- 19 bukan hanya dilakukan pada pemerintah daerah yang ada di Provinsi Jambi namun juga dilakukan di seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan BPK untuk bersama mengawal jalannya kebijakan Pemerintah Provinsi dalam hal penanganan pandemi COVID-19.

Kepala Perwakilan Rio Tirta, secara simbolis menyerahkan kedua LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi Edy Purwanto, Gubernur Jambi Fachrori Umar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Muh. Sjafril Simamora dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi. Hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Subauditorat Jambi I Nur Miftahul Lail dan Kepala Subauditorat Jambi II Ronald Sinaga.

“Kami berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Bapak Ibu Pimpinan Daerah baik di Legislatif dan Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 dalam rangka mendukung dan melaksanakan program pemerintah yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dengan harapan adanya kemerataan penanganan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat”, kata Kepala Perwakilan dalam sambutannya.

Di hari yang sama, pada pukul 14.00 WIB, acara dilanjutkan dengan penyerahan LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Belanja Modal Infrastruktur TA 2020 pada Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi dan LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Modal TA 2020 pada Pemerintah Kabupaten Tebo yang juga dilaksanakan secara daring. Penyerahan LHP dilakukan secara simbolis oleh Kepala Subauditorat Jambi I Nur Miftahul Lail yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Jambi II Ronald Sinaga. LHP diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti, Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Aivandri AB, dan Bupati Tebo Sukandar.

“Kami mengingatkan kembali, kepada pemerintah daerah untuk mendorong percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 agar dapat diserahkan tepat pada waktunya,” tandasnya.

 

Penyerahan LHP Kepatuhan Penanganan Pandemi COVID-19 dan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT BPD Jambi

Kemudian Rabu (23/12/2020) BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada hari Rabu (23/12/2020) pukul 14.00 WIB secara daring kepada Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Pemeriksaan ini bertujuan antara lain untuk menilai apakah refocusing dan realokasi APBD pada Pemerintah Daerah telah dialokasikan dan digunakan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan dan apakah proses pengadaan barang dan jasa bidang kesehatan, bidang sosial, dan bidang penanganan dampak ekonomi dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 pada Pemerintah Daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan Rio Tirta, secara simbolis menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Kota Jambi M.A Fauzi, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin Ahmad Kausari, dan Wakil Bupati Merangin Mashuri.

Pokok-pokok temuan yang disampaikan dalam penyerahan LHP tersebut diantaranya ditemukan Rasionalisasi belanja daerah yang belum sesuai ketentuan dan Pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 bidang kesehatan belum didukung bukti kewajaran harga, BPK Perwakilan Jambi juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran pajak yang disetorkan.

“Kami berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi Bapak Ibu Pimpinan Daerah baik di Legislatif dan Eksekutif untuk terus dapat memperbaiki dan meningkatkan Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 dalam rangka mendukung dan melaksanakan program pemerintah yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dengan harapan adanya kemerataan penanganan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Merangin”, kata Kepala Perwakilan dalam sambutannya.

Di hari yang sama, pada pukul 16.00 WIB, acara dilanjutkan dengan penyerahan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Buku 2018 s.d. Triwulan III Tahun 2020 dan Pemeriksaan Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Jambi dan Instansi terkait lainnya atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 di Jambi yang juga dilaksanakan secara daring.

Penyerahan LHP dilakukan secara simbolis oleh Kepala Perwakilan Rio Tirta, kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir, Gubernur Jambi Fachrori Umar, Komisaris Utama PT BPD Jambi Emilia, dan Direktur Utama PT BPD Jambi Pauzi Hoesman Matsari. Hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Subauditorat Jambi I Nur Miftahul Lail dan Kepala Subauditorat Jambi II Ronald Sinaga.

Dalam pokok-pokok temuan pemeriksaan kepatuhan covid-19 diungkapkan BPK menemukan Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan dan Program Jaring Pengaman Sosial COVID- 19 terdapat ketinggian harga sehingga terjadi pemborosan keuangan daerah, sedangkan untuk pemeriksaan efektifitas pengelolaan Bank Jambi BPK Mengungkapkan terdapat Perencanaan kegiatan penempatan dana Bank Jambi belum memadai dan Pelaksanaan penempatan dana belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan.

Sebagai penutup, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh, red) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tandasnya. (*/Rilis)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 4