23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Larang Kerumunan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

4 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, didampingi Forkompimda Provinsi Jambi, Kapolda Jambi diwakili Dir OPS Polda Jambi Imam, Korem 042/Gapu Brigjed TNI M.Zulkifli, Sekda Provinsi Jambi H.Sudirman,SH,MH, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu, (23/12/2020).

Rapat koordinasi juga dihadiri para bupati/wali kota se Provinsi Jambi dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk dapat menemukan solusi, masukan dan saran serta mendiskusikan permasalahan, dalam rangka optimalisasi Satgas Covid-19 guna percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi, serta mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 saat dan pasca libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Fachrori menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 800/KEP.GUB/BPBD/2020 tanggal 29 September 2020, telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jambi sebagai upaya tindak lanjut terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang pembentukan Satgas Penanganan Covid-19. ”Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya secara berjenjang dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Nomor 541/KEP.GUB/BPBD/2020 yang ditetapkan sebagai perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam akibat Virus Corona di wilayah Provinsi Jambi, sebagai upaya setiap unsur yang terlibat untuk berkerja dan berkoordinasi dengan baik, sehingga penyebaran Virus Corona di Provinsi Jambi dapat dihentikan,” ujar Fachrori.

Fachrori mengatakan, selama ini, Tim Satgas telah berkerja dengan baik, dan setiap stakeholder telah melakukan tugasnya secara terpadu dalam menetapkan, melaksanakan operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta melakukan pengawasan.

Ia mengakui, pekerjaan ini bukanlah suatu hal mudah dilaksanakan, tantangan dan hambatan yang terjadi sangatlah berat dan variatif. ”Wilayah Provinsi Jambi yang sangat luas, jumlah penduduk, serta ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dimiliki, merupakan tantangan tersendiri terhadap keberhasilan penanganan penyebaran Virus Corona ini,” ungkapnya.

Selain itu, Fachrori mengajak semua masyarakat dan Satgas untuk berfikir keras dan bertindak tepat, terutama upaya deteksi dini, upaya inovasi dalam pencegahan, serta responyang tinggi terhadap kejadian yang terdeteksi, dengan tujuan untuk memperlambat dan menghentikan laju transmisi penularan sehingga meminimalisir dampak yang timbul terhadap bidang perekonomian, pelayanan, serta social.

Fachrori menyampaikan pesan kepada seluruh Tim Satgas, menghadapi libur panjang akhir tahun, perayaan Natal dan Tahun Baru, agar ekstra ketat mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19. ”Mari kita bersama-sama berkerja, jangan lengah, tidak ada kata menyerah untuk terus bersinergi antara pemerintah dan masyarakat, tetap terapkan protokol kesehatan, batasi aktivitas yang menjadikan orang berkerumun, serta gunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun atau sanitizer,” tegas Fachrori.

“Teruslah tingkatkan edukasi kepada masyarakat dengan memperkuat sinergitas tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga lain sehingga kedepanya kita sudah siap memasuki adaptasi kebiasaan baru yang diharapkan,” tutur Fachrori.

Sekda Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH,MH menambahkan, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 harus dapat saling berkoordinasi dan menyikapi bagaimana mencari solusi terbaik bagi masyarakat sembari memotivasi Satgas untuk terus semangat dan jangan mengeluh. “Kita semua merupakan pelayan masyarakat yang berguna untuk menyejahterakan dan mengingatkan masyarakat serta mendapatkan perlindungan yang layak dari pemerintah daerah dimasa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, sebagai Satgas Covid-19, kita harus turut menjaga kondisi daerah supaya tetap kondusif,” ujar Sekda.

“Dalam rapat ini, ada 6 kesepakatan yang telah kita rumuskan: 1.Kepada seluruh masyarakat pengelola tempat usaha dan tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegitan yang mengakibatkan kerumunan massa, termasuk pergantian tahun baru. 2.Memperkuat operasi  Yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan displin protokol kesehatan sampai ke tingkat kecamatan. 3.Melakukan penetapan protokol kesehatan, pembatasan jam opresional restoran, kafe serta tempat hiburan, mall serta tempat lainya. 5.Pintu masuk antar wilayah perlu diperketat melalui transportasi darat, udara dan, laut. 6.Melakukan penerapan protokol kesehatan di wilayah daerah tujuan wisata, membatasi jumlah pengunjung, pengunjung bertanggung jawab atas kesehatannya, pengunjung diwajibkan memperlihatkan keterangan hasil negatif uji antigen, rapid, PCR yang berlaku selama 14 hari.

Sekda mengharapkan semua kabupaten/kota dapat mengikuti dan melaksanakan 6 kesepakatan untuk segera ditindaklanjuti secepatnya, yang berlaku mulai tanggal 23 Desember 2020 sampai tanggal 4 Januari 2021. (Sapra Wintani/edit: Mustar, foto: Agus, video: Latib/Humas Pemprov Jambi).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + = 17