23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Gubernur Jambi: Kerumunan Diatas Jam 9 Malam Dibubarkan Pada Pergantian Tahun

2 min read

Gubernur Jambi/Foto: Humas Pemprov Jambi

JAMBIDAILY PERISTIWA – Peringatan keras juga datang dari pemerintah provinsi Jambi jelang malam pergantian tahun 2021 tentang larangan berkerumun atau berkumpul.

Hal tersebut tegas disampaikan melalui surat edaran (SE) nomor 658/SE/ST.COV-19/XII/2020 tentang “Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Libur Hari Raya Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Provinsi Jambi” tertanggal 23 Desember 2020 ditandatangani Gubernur Jambi, H Fachori Umar.

SE yang diterima jambidaily.com (Kamis, 24/12/2020) ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali kota dalam provinsi Jambi.

Mempertimbangkan data perkembangan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jambi menunjukkan, adanya peningkatan setiap harinya dan Positivity Rate Provinsi Jambi masih tinggi dan menghadapi periode libur panjang akhir tahun (Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021), dimana akan terjadi peluang mobilitas masyarakat akan tinggi baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata, sehingga memiliki risiko meningkatkan laju penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sangat diperlukan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, kalangan bisnis/dunia usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Bupati/Walikota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
  2. Melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin Protokol Kesehatan sampai tingkat Kecamatan
  3. Melakukan pengetatan Protokol Kesehatan, pembatasan jam operasional restoran, cafe, warung makan, tempat hiburan, mall dan usaha sejenisnya sampai jam 21.00 WIB dan akan melakukan pembubaran pada saat terjadinya kerumunan massa.
  4. Khusus untuk tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB dilakukan penutupan secara total atau penghentian kegiatan pada area publik, Tempat Wisata, Cafe, Pub, Karaoke, Live musik, Billyard, tempat hiburan dan restoran.
  5. Melakukan pengetatan pintu masuk wilayah melului jalur transportasi Darat, Laut dan Udara.
  6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:
  • Pengunjung bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.
  • Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital.
  • Pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Non Reaktif.

Johansyah, Juru bicara satuan tugas percepatan penanganan covid-19 membenarkan atas surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur Jambi “iya benar. lmplementasi langkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021,” Jawab Johansyah.

 

 

(Hendry Noesae)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 2 = 1